Badut Penjual Mainan Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Mertua

Peragakan 48 Adegan

Avatar photo
Badut
Badut penjual mainan menjalani reka ulang, Jumat (22/5/2026) di Mojokerto. (MS/Hms)

MOJOKERTO, Metro9Berita.co.id – Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang dilakukan Satuan (43), seorang badut penjual mainan, terhadap ibu mertuanya di Kabupaten Mojokerto, Jumat (22/5/2026). Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan total 48 adegan yang berlangsung di rumah kontrakan di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri.

Rekonstruksi dimulai sejak pagi dengan pengamanan ketat aparat kepolisian dan disaksikan ratusan warga yang memadati sekitar lokasi kejadian. Seluruh rangkaian adegan diperagakan langsung oleh tersangka, mulai dari kedatangannya ke rumah hingga melarikan diri usai melakukan aksi pembunuhan.

READ  Larangan Medsos Anak Pemkot Surabaya Berlaku 28 Maret

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan rekonstruksi dilakukan bersama pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut.

Example 300x600

“Sebanyak 48 adegan diperagakan tersangka dan seluruhnya sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik,” ujarnya.

Adegan paling krusial terjadi pada reka ulang ke-38, saat korban Siti Arofah (53) datang ke rumah putrinya dan memergoki tersangka tengah melakukan kekerasan terhadap istrinya, Yuni. Panik aksinya diketahui, tersangka diduga mengambil pisau dapur lalu menusuk korban dan menggorok lehernya hingga meninggal dunia di lokasi.

READ  Ayo Ramaikan! Pasar Takjil Ramadan 2026 Kota Mojokerto

Polisi memastikan tersangka dalam kondisi sadar dan tidak mengalami gangguan kejiwaan saat melakukan perbuatannya. Hasil pemeriksaan psikologi menyebut pelaku berada dalam kondisi normal serta tidak dipengaruhi alkohol maupun obat-obatan.

Peristiwa berdarah itu bermula ketika tersangka diduga menganiaya istrinya karena emosi setelah ajakannya berhubungan badan ditolak dan mencurigai sang istri memiliki pria lain. Saat korban mencoba melerai, ia justru menjadi sasaran amukan pelaku.

Usai kejadian, tersangka sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Mojokerto di kawasan Asemrowo, Surabaya, beberapa jam kemudian.

READ  Stop Nikah Siri! Ning Ita Dorong Seluruh Pernikahan Tercatat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2), Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan KDRT, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP. (*) 

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page