Stop Nikah Siri! Ning Ita Dorong Seluruh Pernikahan Tercatat

Demi Perlindungan Hukum Istri dan Anak

Nikah Siri
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menanggapi fenomena nikah siri di Aula Kelurahan Kedundung, Senin (11/5/2026). (MS/Kmf)

KOTA MOJOKERTO, Metro9Berita.co.id – Menyikapi tren nikah siri, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara. Menurut Ning Ita, biasa disapa, pernikahan yang tercatat akan memberikan kepastian hukum bagi pasangan, terutama untuk istri dan anak.

“Kalau status pernikahannya jelas dan resmi menurut negara, maka di mata hukum pun hak-haknya bisa terlindungi. Tapi kalau tidak resmi, ketika ada masalah rumah tangga akan repot, bahkan bisa dianggap perzinaan karena negara tidak mengakui status pernikahan tersebut,” tegas wali kota saat sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dengan tema Stop Nikah Siri di Aula Kelurahan Kedundung, Senin (11/5/2026).

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan sejumlah dampak negatif nikah siri, di antaranya kesulitan pengurusan administrasi negara seperti akta kelahiran, BPJS, paspor, visa, hingga dokumen waris dan pensiun. Selain itu, nikah siri juga dinilai rawan menimbulkan konflik hak asuh anak, hak waris, hingga potensi diskriminasi sosial.

Example 300x600

Wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu menargetkan seluruh administrasi kependudukan warga Kota Mojokerto dapat tercapai 100 persen. Menurutnya, dengan wilayah dan jumlah penduduk yang relatif kecil, pelayanan administrasi kependudukan harus bisa dilakukan secara maksimal melalui sistem jemput bola.

READ  Scan QR Bongkar Dugaan LPG Non-subsidi ‘Oplosan’ di Mojokerto 

“Saya minta semua layanan administrasi kependudukan targetnya 100 persen. Mulai akta kelahiran, KTP, KIA, KK, akta kematian, sampai pencatatan pernikahan. Kalau ada warga yang belum terlayani, pemerintah yang harus jemput bola,” tegasnya.

Ia juga menyebut sejumlah wilayah seperti Kedundung, Mentikan, dan Pulorejo menjadi perhatian khusus karena masih ditemukan kasus pernikahan yang belum tercatat secara resmi.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkot Mojokerto melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki program “Sipandu Cinta” atau Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat. Program tersebut bertujuan membantu masyarakat agar seluruh pernikahan tercatat secara resmi oleh negara.

Selain itu, Pemkot Mojokerto juga bekerja sama dengan Baznas Kota Mojokerto untuk memfasilitasi isbat nikah gratis bagi pasangan yang telah lama menikah siri. Tahun 2025 lalu, sebanyak delapan pasangan telah mengikuti nikah massal gratis yang digelar di Balai Kota Mojokerto.

READ  Inflasi Surabaya Year to Date 0,83 Persen

“Tahun ini kami inventarisir lagi pasangan yang perlu difasilitasi. Semua gratis, termasuk baju pengantin dan riasnya. Tujuannya supaya semua administrasi kependudukan warga Kota Mojokerto bisa tertib,” kata Ning Ita.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta dukungan RT dan RW untuk aktif memberikan informasi kepada warga terkait layanan administrasi kependudukan. Menurutnya, keterlibatan para tokoh masyarakat penting untuk mendukung tertib admission kependudukan serta meningkatkan indeks pembangunan keluarga, khususnya pada dimensi kebahagiaan keluarga di Kota Mojokerto. (*)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page