Gudang LPG Oplosan Digerebek Satreskrim Polres Karangasem

Sindikat Diduga Libatkan Banyak Pelaku, Polisi Telusuri Jaringan dan Oknum yang Membekingi

Metro9 Ikon Logo
LPG Oplosan
Barang bukti diduga LPG oplosan hasil penggerebekan Polres Karangasem, Rabu (22/4/2026) kemarin. (MS/Istimewa)

KARANGASEM, Metro9Berita.co.id – Merespons keresahan masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan, jajaran Satreskrim Polres Karangasem akhirnya bergerak cepat membongkar praktik ilegal gas LPG oplosan di wilayah Kelurahan Subagan, Karangasem, Rabu (22/4/2026) kemarin. Penggerebekan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pemantauan intensif untuk mengungkap praktik terorganisir yang diduga telah berlangsung lama.

Dalam operasi tersebut, polisi mendapati aktivitas oplosan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Modus ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat LPG bersubsidi. Dari lokasi, petugas mengamankan tersangka, serta ratusan tabung gas sebagai barang bukti.

Sumber internal menyebutkan, salah satu pihak yang diduga turut diamankan adalah suami dari Ni Made As alias Bu Eli. Sedangg nama Bu Eli sendiri sebelumnya telah terseret kasus serupa, bahkan sempat ditahan di Polda Bali, Selasa (30/9/2025) lalu.

Example 300x600

Namun saat dikonfirmasi, Bu Eli membantah keterlibatan suaminya sebagai pemilik usaha tersebut. Ia menyebut sosok lain bernama Wayan Kodang sebagai pihak yang bertanggung jawab.

READ  Ketua KONI Jatim M Nabil Bangga TVRI Siaran Piala Dunia 2026

“Bukan suami saya yang punya, itu Kodang. Memang dari dulu dia yang dikenal punya usaha itu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara sumber lain yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini diduga telah mencapai delapan orang dan masih terus berkembang. Bahkan, penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dari luar daerah, termasuk seseorang berinisial D alias Dek Ana dari Singaraja.

Lebih mengejutkan, beredar dugaan bahwa jaringan ini telah lama ‘bermain aman, berupa menjalin kedekatan dengan oknum aparat penegak hukum (APH), serta oknum wartawan guna menghindari jerat hukum.

Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP Alberto Diovant, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan mendalam. “Benar, dan kasus ini masih dalam penyidikan,” ucapnya singkat.

Senada dengan itu, Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda Nengah Artono, juga mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut. Namun ia meminta publik bersabar karena proses pengembangan masih berlangsung.

“Memang benar ada pengungkapan kasus dugaan pengoplosan gas LPG. Namun saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Nanti akan dirilis secara resmi,” jelasnya.

READ  Tarif Bus Way Bandara Soetta ke Terminal Kalideres Rp3.500

Pantauan di Mapolres Karangasem menunjukkan skala besar praktik ilegal ini. Ratusan tabung gas diamankan, sebagian ditumpuk di halaman dengan penutup terpal dan garis polisi, sementara lainnya masih berada di atas kendaraan pickup dan truk kecil.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa bisnis ilegal ini memiliki omzet hingga ratusan juta rupiah.

Aktivitas pengoplosan LPG ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan gas subsidi di masyarakat. Warga Karangasem sebelumnya mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer dan pangkalan, sehingga diduga kuat akibat praktik curang ini.

Ancaman Pidana: para pelaku dalam kasus ini terancam dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

  • Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, karena melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dan LPG bersubsidi.
  • Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan membahayakan konsumen.
READ  Kejurda Tinju Papua 2026, Petinju Kosek III Raih Gelar Juara!

Jika terbukti adanya keterlibatan jaringan terorganisir atau upaya menghalangi proses hukum, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal tambahan terkait permufakatan jahat dan obstruction of justice.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik mafia LPG masih mengakar dan merugikan rakyat. Masyarakat kini berharap aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi berani membongkar hingga ke aktor intelektual, serta pihak-pihak yang diduga melindungi praktik ilegal tersebut. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page