JEMBRANA, Metro9Berita.co.id – Kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Hewan (SKH) di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, kini memunculkan polemik baru. Tidak hanya menyeret dua tersangka pembuat dan pengedit dokumen palsu, perkara ini juga memantik dugaan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat, pengusaha sapi, hingga pertanyaan serius terkait profesionalitas penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Jembrana.
Perkara bermula dari pengungkapan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu sebagaimana tertuang dalam LP/B/48/V/2026/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI tertanggal 8 Mei 2026. Dalam kasus tersebut, dua pria berinisial S dan AS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuat dan mengedit dokumen SKH asli dengan cara mengubah identitas truk, tanggal pengiriman, jumlah sapi, hingga memalsukan barcode tanda tangan elektronik karantina.
Namun di balik pengungkapan tersebut, muncul pengakuan mengejutkan dari MG, istri salah satu tersangka AG. Kepada awak media melalui WhatsApp, MG mengaku mendengar adanya dugaan ucapan dari penyidik bahwa suaminya hanya dijadikan “tumbal”.
“Kenapa cuma suami saya dan Yadi saja yang jadi tersangka? Saya ingin kasus ini dibuka lebar dan semua yang terlibat diungkap,” tegas MG.
MG juga mengakui bahwa suaminya diduga hanya diperintah oleh seseorang bernama Yadi untuk membuat surat palsu dan disebut hanya menerima upah Rp300 ribu. Ia bahkan meminta Propam Polda Bali turun tangan untuk mengusut kemungkinan keterlibatan oknum polisi dalam praktik dugaan mafia SKH tersebut.
Pernyataan itu memperkuat dugaan publik bahwa perkara ini tidak sesederhana pemalsuan dokumen biasa, melainkan diduga berkaitan dengan jaringan distribusi ternak yang terorganisir.
Sumber lain bernama Kadek W menyebutkan bahwa 25 ekor sapi beserta truk yang sebelumnya diamankan terkait SKH palsu justru tidak lagi berada di kandang karantina. Pernyataan tersebut diperkuat oleh sumber lain, Putu S, yang mengaku melihat sapi-sapi itu justru telah menyeberang ke Pulau Jawa menggunakan SKH lain atas nama Zaki.
Menurut Putu S, hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan penyidik dalam mengembangkan perkara dan membongkar aktor utama di balik dugaan pemalsuan dokumen karantina tersebut.
Lebih jauh, Putu S juga menyebut bahwa 25 ekor sapi tersebut diduga milik seorang oknum anggota polisi berinisial Aipda Sumartono yang bertugas di PJR Gilimanuk. Bahkan disebutkan, yang bersangkutan telah mengakui kepemilikan ternak tersebut.
Jika benar demikian, maka perkara ini berpotensi tidak hanya menyentuh pidana umum pemalsuan surat, tetapi juga dapat berkembang ke dugaan penyalahgunaan kewenangan, obstruction of justice, hingga dugaan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal distribusi ternak menggunakan dokumen palsu.
Pihak Karantina Gilimanuk sendiri saat dikonfirmasi menyatakan bahwa fokus mereka hanya pada aspek administrasi dan teknis kekarantinaan.
“Jika sapi sudah melengkapi SV dan lain-lain kami tentu tidak bisa menolak proses. Mungkin baiknya ditanyakan ke Pak Zaqy untuk kesesuaian surat dinas dengan fisik sapinya,” ujar penanggung jawab karantina.
Ia juga menegaskan bahwa sapi tidak bisa terlalu lama ditahan karena berisiko mati atau mengalami cedera yang justru dapat memunculkan tuntutan ganti rugi terhadap pihak karantina.
Namun jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab dalam praktik penegakan hukum pidana, barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana umumnya dapat dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Pakar hukum asal Denpasar, Gung Putra, S.H., turut mempertanyakan langkah penyidik yang tidak menahan truk maupun 25 ekor sapi tersebut.
“Kenapa truk dan sapi tidak dijadikan barang bukti? Termasuk pemilik sapi dan sopir, kenapa tidak dijadikan tersangka? Kalau pemalsuan surat itu digunakan untuk mengangkut sapi dan truk tertentu, maka logikanya objek tersebut berkaitan langsung dengan tindak pidana,” tegasnya.
Menurutnya, pemalsuan dokumen tidak berdiri sendiri. Apalagi SKH digunakan sebagai syarat legal pengiriman ternak antarwilayah. Jika dokumen itu palsu, maka distribusi ternak yang menggunakan dokumen tersebut juga patut diperiksa secara menyeluruh.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah muncul fakta bahwa pada 7 Mei 2026 truk DK 8835 BQ mengangkut 25 sapi menggunakan dugaan SKH palsu atas nama Kayan Agus Eka Permadi dan sempat diamankan pihak karantina. Namun hanya enam hari kemudian, tepatnya 13 Mei 2026, truk yang sama kembali mengangkut 25 sapi menggunakan SKH yang disebut asli atas nama Ita Fatimah asal Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng.
Publik pun mempertanyakan bagaimana mungkin kendaraan dan ternak yang sebelumnya terkait perkara pidana dapat kembali beroperasi. Dugaan pun mengarah pada kemungkinan adanya permainan izin dan praktik jual beli SKH oleh pihak tertentu.
Nama pengusaha sapi berinisial Zaki juga ikut disebut-sebut sebagai sosok yang diduga mengetahui alur distribusi maupun dugaan praktik jual beli izin SKH.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penyidik fokus menangani unsur pemalsuan surat.
“Kalau tidak sesuai karantina, kami sidik terkait surat palsu. Terkait sapi dan truk terkait dengan kekarantinaan. Ada ahli nanti, ada dari karantina, ada barang bukti lain,” ujarnya singkat.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab keraguan publik terkait kenapa objek utama pengangkutan berupa sapi dan truk tidak turut diamankan sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Namun bila nantinya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain yang menikmati hasil, memerintahkan, turut serta, atau menggunakan dokumen palsu untuk kepentingan usaha, maka tidak menutup kemungkinan penyidik dapat menerapkan pasal penyertaan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Selain itu, apabila benar ada oknum aparat yang mengetahui namun membiarkan atau bahkan terlibat dalam penggunaan dokumen palsu, maka persoalan ini berpotensi berkembang menjadi pelanggaran etik hingga pidana.
Kini publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar perkara ini secara menyeluruh. Sebab bila hanya pembuat dokumen yang diproses sementara pihak yang diduga memesan, menggunakan, hingga menikmati keuntungan lolos, maka muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. (*)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






















