Lawyer Paradise Gym Sanur Diduga Intimidasi Kerja Wartawan?

Konfirmasi Dugaan Pelanggaran Izin dan Sempadan

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Paradise Gym
Bangunan Paradise Gym diduga berdiri di atas sempadan sungai di Sanur, Kota Denpasar. (MS/Ist)

KOTA DENPASAR, Metro9Berita.co.idSorotan keberadaan Paradise Gym di Jalan Danau Tamblingan, Kota Denpasar, makin memanas. Setelah persoalan perizinan dan tata ruang, terbaru muncul dugaan intimidasi terhadap wartawan atau awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Permasalahan berawal saat awak media melakukan upaya konfirmasi terkait dugaan belum mengantongi kelengkapan izin, serta dugaan bangunan Paradise Gym berdiri di atas sempadan got yang dinilai melanggar estetika dan tata ruang wilayah.

Jumat, 15 Mei 2026 lalu, awak media mendatangi lokasi dan bertemu dengan “W” yang disebut bagian accounting. Saat itu, “W” menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak legal perusahaan.

Example 300x600

Selanjutnya, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Lingkungan Batujimbar, Sanur. Dalam keterangannya, Selasa (19/5), diketahui pihak gym disebut tidak pernah koordinasi dengan pihak lingkungan terkait pengurusan izin.

Ia juga menyinggung persoalan dugaan bangunan yang berdiri di atas sempadan got agar ditanyakan langsung kepada dinas perizinan terkait.

READ  Persikoba Tahan 0-0 PSMP Diapresiasi Wawali Heli Suyanto

Namun di tengah upaya konfirmasi tersebut, pada Senin (18/5), awak media menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Eka Sulistyowati, dari kantor hukum selaku lawyer Paradise Gym.

Isi pesannya sebagai berikut:

“Saya Eka Sulistyowati, SE., SH., MH. dari kantor Hukum Bali Lawyers. Bapak mendatangi klien saya menanyakan apa Paradise ada izin. Saya jawab ada, dan kami tidak ada hubungan dengan Pak Trevor. Silahkan urusan apapun yang pernah dibuat dengan Pak Trevor ditujukan langsung kepada yang bersangkutan.”

Tidak berhenti di situ, lawyer tersebut diduga juga mengirimkan tautan yang bernada menyerang profesionalitas awak media. Sehingga tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan psikis, atau intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan konfirmasi informasi publik.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalistik dilindungi hukum selama dilakukan sesuai kode etik dan untuk kepentingan informasi publik. Upaya menghalangi, menekan, maupun mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas dapat dikategorikan sebagai bentuk penghambatan kerja pers.

Selain itu, persoalan utama yang menjadi perhatian publik adalah dugaan bangunan gym berdiri di atas sempadan got atau saluran air yang diduga tidak sesuai aturan tata ruang dan estetika kawasan wisata Sanur.

Jika benar terdapat pelanggaran pembangunan tanpa memperhatikan garis sempadan atau tanpa izin yang sesuai, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perda tata ruang, aturan persetujuan bangunan gedung (PBG), hingga ketentuan lingkungan hidup dan drainase.

Pasalnya, pelanggaran terhadap sempadan saluran air dapat berdampak serius terhadap fungsi drainase, memicu penyumbatan, banjir, hingga merusak tata kawasan yang selama ini menjadi ikon pariwisata Sanur.

Karenanya, aparat penegak perda dan dinas terkait diminta turun langsung melakukan pengecekan lapangan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran bangunan komersial.

Jika ditemukan unsur pelanggaran izin bangunan maupun pelanggaran tata ruang, maka pihak pengelola dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pidana sesuai ketentuan peraturan daerah maupun UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya.

Sehingga kini publik menantikan ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, satpol PP, dinas PUPR, dan instansi perizinan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas gym di Sanur, termasuk dugaan bangunan yang berdiri di atas sempadan got, serta dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page