Deadlock Sengketa Lelang Seret Bank Artha Buana dan KPKNL

Mediasi Gagal Perkara Lanjut Tahap Pembuktian

Rudy Hardjono
Sengketa Lelang
RA selaku penggugat kasus sengketa lelang dengan Bank Artha Buana dan KPKNL diapit kedua pengacaranya di PN Sidoarjo usai mediasi gagal, Senin (20/4/2026). (MS/Harjo)

SIDOARJO, Metro9Berita.co.id — Proses penyelesaian sengketa lelang perdata antara penggugat berinisial RA melawan Direktur PT BPR Arta Buana Krian (tergugat I) dan Kepala KPKNL Sidoarjo (tergugat II) di Pengadilan Negeri Sidoarjo memasuki babak krusial. Agenda mediasi pada sidang ketiga dinyatakan deadlock setelah para pihak gagal mencapai kesepakatan.

Dalam forum mediasi sengketa lelang yang difasilitasi pengadilan tersebut, hanya pihak tergugat I yang hadir. Ketidakhadiran tergugat II, yakni Kepala KPKNL Sidoarjo, menjadi sorotan tersendiri mengingat mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

READ  Sejumlah Penerbangan Internasional Ngurah Rai Batal

Direktur PT BPR Arta Buana Krian selaku tergugat I menolak penawaran yang diajukan penggugat. Penolakan itu didasari perbedaan mendasar terkait substansi penyelesaian sengketa. Usai persidangan, pihak tergugat I juga memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Example 300x600

Dari kubu penggugat, tim penasihat hukum yang dipimpin Achmad Maulana Robitoh menegaskan, bahwa proses mediasi belum menghasilkan titik temu.

“Pada agenda mediasi hari ini belum tercapai kesepakatan antara penggugat dan para tergugat. Dengan demikian, proses perkara akan dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya,” ujar Achmad kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

READ  Pernyataan Gusti Putu Artha Soal Pemilu 2029 Tuai Sorotan

Ia menambahkan, tahapan lanjutan akan dilaksanakan melalui mekanisme e-litigasi, sejalan dengan sistem administrasi perkara perdata berbasis elektronik yang kini diterapkan di lingkungan peradilan umum.

Secara yuridis, kegagalan mediasi menandai berakhirnya upaya damai para pihak dan membuka jalan bagi pemeriksaan pokok perkara. Ketidakhadiran tergugat II dalam forum mediasi juga berpotensi menjadi catatan penting bagi majelis hakim dalam menilai itikad baik para pihak selama proses persidangan.

Dengan demikian, perkara ini dipastikan memasuki fase pembuktian pada agenda sidang berikutnya. Publik kini menaruh perhatian pada arah pembuktian dan argumentasi hukum masing-masing pihak, terutama terkait substansi gugatan yang sebelumnya telah menjadi sorotan dalam laporan awal perkara. (Harjo)

READ  Jual Bubuk Petasan, Dua Warga Sidoarjo Terancam 15 Tahun Bui

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page