Ancam Keselamatan, Warga Protes Proyek Tower di Bongancina

Diduga Izin Tidak Lengkap

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Tower di Bongancina
PROYEK: Pembangunan tower di Bongancina yang diprotes warga. (MS/IST)

BULELENG, Metro9Berita.co.id – Polemik pembangunan tower di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, kian memanas. Proyek yang disebut mulai dikerjakan 2 Mei 2026 itu menuai penolakan warga sekitar lantaran diduga berjalan tidak transparan dan kurang sosialisasi, serta diduga belum mengantongi izin utama dari Pemkab Buleleng.

Warga penyanding terdekat mengaku tidak pernah dimintai persetujuan maupun diundang dalam sosialisasi pembangunan tower di Bongancina dengan tinggi lebih dari 60 meter tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena keberadaan menara raksasa itu berada dekat permukiman warga dan di kawasan jalur tikungan yang dinilai rawan kecelakaan.

Example 300x600

Dewa Ketut Budi Mahardana, salah satu warga penyanding, menyatakan kekecewaannya terhadap proses pembangunan tower di Bongancina yang dinilai mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Menurutnya, warga baru mengetahui adanya proyek setelah aktivitas pengeboran dan pembangunan fisik berlangsung di lokasi.

“Kami sangat kaget. Sebagai warga penyanding terdekat, tidak pernah ada pemberitahuan maupun permintaan persetujuan. Yang kami pikirkan adalah risiko dan dampaknya bagi lingkungan sekitar,” ujarnya. Aaa

READ  Memalukan, Luh Djelantik Banyak Reses Nol Hasil?

Keluhan serupa juga disampaikan anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa. Ia menilai prosedur pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, proyek hanya berbekal rekomendasi dari Perbekel dan surat persetujuan dari Plt Camat Busungbiu, sementara izin utama dari instansi berwenang diduga belum terbit.

Dewa Mertayasa mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak desa sempat menyampaikan kepada masyarakat bahwa pembangunan tower telah mengantongi izin dari diskominfo. Namun setelah dilakukan pengecekan langsung ke instansi terkait, informasi tersebut disebut tidak sesuai karena perizinan pembangunan menara telekomunikasi ini berada dalam sistem perizinan terpadu melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

Persoalan tidak berhenti pada aspek administrasi. Warga juga menyoroti penempatan material proyek yang menumpuk di badan jalan provinsi pada area tikungan. Kondisi tersebut disebut telah menyebabkan penyempitan akses jalan dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aktivitas konstruksi tetap berlangsung meskipun izin utama diduga belum terbit. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Buleleng, satpol PP, diskominfo, DPMPTSP, hingga instansi teknis lainnya segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas proyek tersebut.

READ  Anggota DPRD Mojokerto Agus Fauzan Reses di Brangkal Sooko

Secara hukum, apabila benar pembangunan dilakukan sebelum terbitnya persetujuan bangunan gedung (PBG) maupun dokumen perizinan lain yang diwajibkan, maka proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung dan penataan ruang.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembangunan bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, penghentian permanen, pembekuan izin, pencabutan izin, penyegelan hingga pembongkaran bangunan.

Selain itu, apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, keterangan tidak benar, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan rekomendasi maupun dokumen pendukung, maka dapat berkembang menjadi ranah pidana sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Selain aspek perizinan, penempatan material konstruksi yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti menyebabkan kecelakaan atau mengganggu keselamatan lalu lintas.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi maupun pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Namun masyarakat meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka, sesuai aturan, serta mengutamakan keselamatan dan hak warga yang terdampak langsung.

READ  Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Sementara itu, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Perbekel Desa Bongancina, Dewa Made Sariana, memilih memberikan penjelasan secara langsung di kantor desa.

“Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik pak datang ke desa. Suksma,” jawabnya singkat.

Kendati demikian hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengembang maupun instansi perizinan terkait status legalitas pembangunan tower tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memastikan, apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum atau justru berjalan lebih dulu sebelum izin lengkap diterbitkan. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page