Jro Kepisah Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Rp2,1 M

Dumas Diterima Satreskrim Polresta Denpasar

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Jro Kepisah
PENGGELAPAN: Rina Facrudin menunjukkan surat dumas untuk Jro Kepisah. (MS/IST)

DENPASAR, Meteo9Berita.co.id – Nama Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah kembali menjadi perhatian setelah tercatat dalam laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima Satreskrim Polresta Denpasar terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

Berdasarkan dokumen Tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: DUMAS/516/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI, pengaduan tersebut dilayangkan oleh Rina Facrudin, warga Jalan Muding Agung, Kuta Utara, pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 18.45 WITA.

Example 300x600

Dalam pengaduannya, pelapor menyebut telah terjadi dugaan peristiwa penipuan dan/atau penggelapan yang berlangsung pada 6 Oktober 2021 dan 31 Desember 2021. Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan McDonald’s Teuku Umar Barat Denpasar dan di Kantor Notaris Kardinal, Jalan WR Supratman No. 140, Kesiman, Denpasar timur.

READ  Yoshimi Ogawa: Media Memegang Peranan Penting Sepak Bola

Pelapor mengklaim mengalami kerugian material sebesar Rp2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah). Dalam dokumen pengaduan tersebut, pihak yang diadukan tercantum atas nama Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah, usia 66 tahun, beralamat di Jalan Pulau Singkep.

Besarnya nilai kerugian yang dilaporkan membuat perkara ini menjadi perhatian publik. Karenanya masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

READ  Bupati di Bali Diduga Terseret Bisnis MBG, Warga Surati Kejagung

Dan apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan, penyelidikan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka berpotensi dijerat:

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun;
  • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun;

Apabila ditemukan rangkaian perbuatan yang dilakukan secara berlanjut atau memenuhi unsur pidana lainnya, penyidik dapat menerapkan pasal-pasal lain sesuai fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan.

Selanjutnya awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ngurah Alit Kepisah wakil dari Keluarga Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah melalui pesan WhatsApp, Minggu (7/6/2026). Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (*)

READ  Fakhri Husaini Tinggalkan Akademi Deltras Sidoarjo

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page