PT PDM Laporkan Petugas SPKT Polda Bali ke Propam

Didampingi Pengacara terkait Penerimaan LP

PT PDM
KOLEKTOR: Bukti laporan polisi PT PDM ke Propam lewat virtual. (MS/IST)

DENPASAR, Metro9Berita.co.id – Polemik penerimaan laporan polisi (LP) terkait penguasaan satu unit Daihatsu Xenia putih bernopol W 1506 BZ berujung aduan ke Propam Polri. Pengacara PT Putra Dewata Mandiri (PDM), Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana SE SH, resmi melaporkan oknum petugas SPKT Polda Bali terkait penerimaan LP/B/459/V/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 28 Mei 2026.

Sementara laporan tersebut telah tercatat dalam sistem layanan pengaduan Propam Polri dengan Kode Pengaduan: 45IBZJF9 dan Nomor Registrasi: 260529000056 yang dikirim Jumat, 29 Mei 2026 pukul 16.31 WITA.

Example 300x600

Menurut sumber di lapangan, aduan dilayangkan karena PT PDM mempertanyakan dasar penerimaan laporan dari lima orang yang diduga debt collector asal Gresik, Jawa Timur. Pasalnya, saat membuat laporan, para pelapor disebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas kendaraan Daihatsu Xenia W 1506 BZ yang mereka kuasai di Bali.

READ  Aktivitas Pemulung di TPS Meningkat, Pemkot Lakukan Penertiban

“Yang kami persoalkan adalah prosedur penerimaan LP. Bagaimana laporan bisa diterima jika pelapor tidak membawa bukti kepemilikan kendaraan. Padahal ada video yang memperlihatkan salah satu dari mereka mengaku memperoleh kendaraan tersebut dari hasil penarikan paksa di Jawa,” ujar sumber tersebut.

Kasus ini bermula saat lima orang bernama Agung, Rengga, Samboja, Zali, dan Robby diduga datang ke Bali menggunakan Daihatsu Xenia W 1506 BZ yang disebut memiliki tunggakan kredit sekitar dua tahun. Kendaraan itu kemudian diamankan tim bersama TAF Finance setelah masuk ke kawasan Apartemen The Ambengan Tenten, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, pada Rabu, 27 Mei 2026.

READ  Polres Mojokerto Perkuat Sinergi dengan PKD

Pihak keamanan apartemen menegaskan tidak memiliki sangkut paut dengan kronologis kejadian. Petugas awalnya melarang aktivitas di area apartemen, namun setelah berkoordinasi dengan Babinsa dan diperlihatkan surat kuasa dari finance serta lisensi SPPI dari tim pengamanan, tindakan tersebut dinyatakan sah di mata hukum.

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page