Siswa SMPN di Gianyar Terjatuh dari Lantai 2 Diduga Didorong

Korban Patah Tulang

Metro9 Ikon Logo
SMPN di Gianyar
Ilustrasi AI SMPN di Gianyar, Bali yang terjadi insiden siswa kelas 7 jatuh dari lantai 2 yang viral di media sosial, Rabu (29/4/2026). (MS/Ist)

GIANYAR, Metro9Berita.co.id – Kejadian mengkhawatirkan terjadi di lingkungan pendidikan, melibatkan siswa SMPN di Gianyar, ketika dugaan aksi perkelahian antar siswa berujung petaka, sekitar pukul 10.00 WITA, Rabu (29/4/2026).

Insiden yang menyendot perhatian publik ini setelah beredarnya video yang memperlihatkan seorang siswa SMPN di Gianyar mendorong temannya hingga terjatuh dari lantai dua gedung sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, korban yang merupakan siswa laki-laki kelas 7 tersebut terjatuh setelah didorong oleh rekannya sendiri.

Example 300x600

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius, di antaranya patah pada tangan kanan serta cedera berat pada tulang ekor dan punggung.

READ  Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pengedar Ganja

Kondisi korban sempat mengundang kepanikan di lingkungan sekolah sebelum akhirnya pihak guru dengan sigap mengevakuasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Kasus ini kini telah masuk dalam ranah hukum. Orang tua korban diketahui telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada sore harinya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Gianyar, Chandra C Kesuma, memberikan respons cepat dan membenarkan adanya insiden tersebut.

“Selamat pagi, betul ada kejadian tersebut seperti yang ada dalam video. Orang tua korban sudah datang ke polres untuk melaporkan kejadian tersebut kemarin sore,” ungkapnya singkat, Kamis pagi (30/4).

READ  Bazar Unika dan Lomba Merpati Meriahkan Hari Pahlawan

Hingga kini, pihak berwenang masih mendalami kronologi lengkap serta motif di balik kejadian tersebut. Sementara itu, publik menyoroti pentingnya pengawasan dan pembinaan karakter di lingkungan sekolah agar insiden serupa tidak kembali terulang.

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page