Praperadilan Kasus OTT Wartawan di Mojokerto Ditolak!

Polisi Lanjutkan Penyidikan

Rudy Hardjono
OTT Wartawan
Satreskrim polres menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus OTT wartawan, Selasa (28/4/2025) di Mojokerto. (MS/Harjo)

MOJOKERTO, Metro9Berita.co.id – Penanganan kasus OTT dugaan pemerasan yang menjerat oknum wartawan, Muhammad Amir Asnawi terus berlanjut, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (28/4/2026), memastikan proses hukum tetap berjalan setelah permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ditolak oleh pengadilan negeri.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menegaskan bahwa putusan terhadap oknum wartawan yang kena OTT tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan tahapan perkara.

“Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan. Artinya, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik dinyatakan sah dan berkekuatan hukum,” ujarnya.

Example 300x600

Dengan putusan itu, penyidik kini fokus merampungkan administrasi penyidikan serta melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan melalui mekanisme P-19 untuk dilengkapi sebelum dinyatakan lengkap (P-21).

READ  Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg

Dalam upaya memperkuat konstruksi hukum, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga menghadirkan sejumlah ahli dari berbagai bidang. Di antaranya ahli dari Dewan Pers, hukum pidana, psikologi forensik, bahasa forensik, hingga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langkah ini dinilai penting untuk mengurai secara komprehensif unsur-unsur pidana dalam dugaan pemerasan, termasuk pola komunikasi, tekanan psikologis terhadap korban yang merupakan seorang pengacara, serta kemungkinan penggunaan sarana elektronik dalam peristiwa tersebut.

“Seluruh keterangan ahli sudah kami tuangkan dalam berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh pihak kejaksaan,” kata Aldhino.

READ  Anggota DPRD Mojokerto Agus Fauzan Reses di Brangkal Sooko

Dalam perkara ini, penyidik mengacu pada Pasal 482 KUHP baru sebagaimana arahan jaksa peneliti. Polisi memastikan seluruh unsur yang diminta telah dipenuhi sebelum berkas dikirim kembali.

Tak berhenti pada satu tersangka, penyidik juga terus mengembangkan kasus. Dari hasil pendalaman, muncul sosok lain berinisial A yang diduga memiliki peran penting dalam rangkaian dugaan pemerasan tersebut.

Polisi telah melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan, namun hingga jadwal pemeriksaan, yang bersangkutan belum hadir. “Kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang,” tegas Aldhino.

Ia menambahkan, apabila panggilan berikutnya kembali diabaikan tanpa alasan yang sah, penyidik dapat mempertimbangkan langkah hukum berupa upaya paksa sesuai ketentuan perundang-undangan.

READ  Lahan Relokasi Pusat Pemerintahan Mojokerto Tuai Sorotan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peran A disebut cukup signifikan, mulai dari komunikasi awal hingga keterlibatan dalam pembahasan nominal yang diduga menjadi bagian dari praktik pemerasan.

“Perannya cukup penting dalam alur kejadian, mulai dari komunikasi hingga pengaturan nominal,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan, sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi. (*)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page