Polsek Gresik Kota Ungkap Curanmor Ciduk Dua Tersangka

Kurang dari 24 Jam

Avatar photo
Polsek Gresik Kota
CURANMOR: Kapolsek Gresik Kota, Iptu M Kevin Ramadhan. (MS/IST)

GRESIK, Metro9Berita.co.id – Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil menangkap Dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dua tersangka yang kini diamankan masing-masing berinisial AEN (24) dan AS (17) keduanya warga Kebomas, Gresik.

Example 300x600

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Keduanya berhasil ditangkap usai Polisi menelusuri jejak melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi tersangka melakukan pencurian.

Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan menjelaskan, aksi pencurian tersebut menimpa seorang karyawan yang tinggal di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.

READ  Pemkot Mojokerto Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

“Kendaraan saat itu diparkir dalam posisi setir tidak terkunci. Istri korban kemudian masuk ke dalam rumah,” ujar AKP Kevin, Kamis (28/5/26).

Sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang hendak menggunakan sepeda motor tersebut mendapati kendaraannya telah hilang.

Menyadari menjadi korban segera melapor ke Polsek Gresik Kota dan saat itu juga Polisi melakukan penyelidikan.

“Alhamdulillah, hasil penyelidikan mengarah kepada Dua tersangka dan berhasil kami amankan tidak lebih dari 24 jam setelah kami terima laporan,” terang AKP Kevin.

READ  Polres Mojokerto Kota Gelar Latpraops Ketupat 2026

Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Panglima Sudirman Gresik saat mengendarai motor hasil curian.

Dalam upaya mengelabui petugas, pelaku diketahui sempat mengubah warna bodi motor yang semula biru menjadi hitam.

Namun, upaya tersebut gagal setelah Polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang identik dengan milik korban.

Kini kedua tersangka diamankan di rumah tahanan Mapolsek Gresik Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Gresik Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

READ  PSI Surabaya Perkuat Sinergi dengan Media

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat diparkir, dan sangat disarankan menambahkan kunci ganda sebagai pengaman tambahan,” pungkas Iptu Kevin.

Masyarakat juga bisa melaporkan tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Cak Rama WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center Kepolisian 110 bebas pulsa. (*)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page