SURABAYA, Metro9Berita.co.id – Owner 88 Organizer, Vitto Bimantara, menyayangkan statement Cak Ji yang tersebar luas di akun media sosial, diduga mengatakan dalam istilah Jawa, ‘sanjipak’, yang artinya penipu, pembohong terhadap dia dan perusahaannya. Pernyataan orang nomor dua di Kota Surabaya ini dilontarkan saat mendatangi kantornya di Jalan Kidal, Senin (4/5/2026) siang.
Cak Ji diketahui datang bersama sejumlah perwakilan tenant peserta bazar Ramadan lalu yang berlokasi di salah satu mal Sidoarjo. Kuat dugaan para tenant ini mengadu kepada wakil wali kota, tujuannya mediasi dengan Vitto Bimantara selaku panitia.
“Proses mediasi tidak menemui titik temu. Lantas wawali melontarkan pernyataan ‘penipu’ dalam bahasa Jawa ‘sanjipak’, tanpa dasar yang jelas,” sesal pria yang dikenal eksis menggelar pameran otomotif di mal-mal besar di Surabaya dan Jakarta ini.
Lebih-lebih, lanjut Vitto, Cak Ji juga menekankan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap perusahaannya. Di mana perusahaannya sejauh ini belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, ataupun tindak pidana penipuan yang dituduhkan.
“Statement tersebut sangat merugikan bagi aktivitas perusahaan kami, di mana bidang usaha kami, tidak hanya dalam bidang bazar, melainkan juga jasa melayani kegiatan promosi untuk perusahaan, terutama otomotif di Surabaya dan Jakarta,” jelasnya, Senin malam kepada media ini.
Selanjutnya, Vitto menjelaskan kronologi selaku penyelenggara kegiatan bazar Ramadan. “Pada akhir Januari kami menerima tawaran salah satu mal di sidoarjo untuk pengelolaan salah satu lokasi untuk acara bazar selama bulan Ramadan 2026. Kemudian kami menyusun konsep dan mengiklankan melalui media sosial untuk mencari peserta atau tenant bazar. Dan bazar terisi sebanyak 56 tenant yang terdiri dari beberapa produk,” terangnya.
Sementara menurut jadwal bazar berlangsung 23 Februari – 15 Maret 2026 selama 21 hari. Tetapi tanggal 2 Maret terjadi force majeur berupa bencana angin puting beliung, yang menyebabkan hampir seluruh tenda tenant roboh.
“Kami melakukan perbaikan selama dua hari, karena seluruh tenant menuntut bisa buka kembali. Lalu tanggal 4 Maret tenda sudah selesai diperbaiki, dan kami info tenant bisa buka kembali. Tetapi pada sore harinya puting beliung kembali menerjang, menyebabkan tenant roboh lagi,” ujar Vitto.
Namun kali ini, masih Vitto, malam harinya seluruh tenant berkumpul mengajak berdiskusi. Poinnya karena cuaca tetap buruk sebagian tenant minta mundur atas kemauan sendiri. Selain itu, juga menuntut pengembalian setengah uang sewa.
“Kami menawarkan kompensasi penggantian jadwal di kemudian hari, dan mengganti jadwal yang tidak beroperasi akibat bencana,” tuturnya.
Oleh karena pengajuan baru bisa dilakukan keesokan harinya, maka pihak tenant saat berdiskusi malam itu, meminta jaminan berupa surat pernyataan dari pihak penyelenggara.
“Esoknya pihak mal menyetujui permohonan penggantian jadwal di bulan April. Dari 40 dari 56 tenant setuju kompensasi ini, tapi ada 16 yang menolak dan menuntut pengembalian uang sewa sebesar 50%,” ungkap Vitto Bimantara.
Pada kondisi tersebut, panitia menawarkan alternatif menjualkan slot tenant. Tapi pada kenyataannya slot tenant tidak laku terjual, hingga mereka ngotot meminta refund uang sebesar 50% dari sewa. “Kami diberi batas waktu hingga tanggal 30 April 2026 untuk refund uang sewa tenant, apabila panitia tidak bisa memenuhi maka akan diproses secara hukum,” beber Vitto.
Lanjut Vitto Bimantara, pada berjalannya proses, diduga para tenant ini bertindak luar batas wajar, dengan membuat narasi, bahwa pihaknya adalah penipu.
“Supaya tidak menimbulkan asumsi liar, kami mengarahkan para tenant ke polsek terdekat. Saat di polsek, tenant sudah dijelaskan, bahwa kejadian tersebut tidak ada unsur tindak pidana maupun penipuan. Kemudian para tenant diarahkan mengajukan upaya hukum lewat PN Sidoarjo,” papar Vitto.
Tetapi diluar dugaannya, kata Vitto, para tenant melakukan tindakan lain, selain upaya hukum, juga memviralkan panitia dan perusahaannya tanpa ada dasar hukum yang jelas. “Lebih-lebih mengadu kepada wakil wali kota, Bapak Ir H Armuji,” keluhnya.
Terpisah melalui pesan Whatsapp, Cece mewakili 16 tenant yang meminta pengembalian setengah uang sewa, membenarkan adanya tuntutan refund 50% itu. “Uang sewa per tenant Rp3,5 – 6 juta. Kami bazar membayar untuk perjanjiannya 21 hari berjualan,” katanya.
Cece menyebut, hari pertama bazar tidak prepare dan proper, tidak sesuai flyer promosi saat technical meeting. Contoh kecil persoalan teknis listrik, pengunjung yang sedikit, hingga teknis acara seperti MC dan influencer. “Hari pertama beberapa tenant sudah komplain,” ujarnya.
Ditambah bencana angin, jika dilanjutkan, dia khawatir akan lebih bahaya lagi. “Saat semua hancur dan roboh, pihak EO tidak ada inisiatif membantu menyelamatkan, mengangkat, mengamankan barang-barang kami. Seperti kulkas/showcase juga barang lainnya. Malah kita sesama UMKM yang saling bantu,” urainya.
Selanjutnya memutuskan untuk meeting dengan EO. Beberapa tenant tidak mau lanjut, karena pertimbangan bukan hanya kondisi alam, tapi juga tanggung jawab kesiapan dan kesigapan panitia dari hari pertama sudah tidak ada. “Akhirnya sepakat refund 50%. Panitia berjanji dan membuat surat pernyataan akan mengembalikan maksimal 30 April 2026, tempo 1,5 bulan,” tandas Cece.
Cece mengaku selama perjanjian itu menunggu dan diam. Alasannya adanya perjanjian tidak boleh up di sosmed. “Karena pihak EO akan mengadakan bazar kedua, selama 14 hari di bulan April. Selama itu juga panitia nggak ada inisiatif meminta maaf/update di grup perihal refund kami. Kalau di-WA pribadi dan di grup sudah mulai tidak/sangat slow respon oleh pihak EO,” timpalnya.
Cece menambahkan, kalau sebetulnya para tenant mau secara kekeluargaan, karena sudah beberapa kali mediasi, tapi tidak adanya itikad baik sampai akhirnya dia dan kawan-kawan meminta tolong ke Cak Ji.
“Sampai tadi siang (kemarin,red) kami mediasi pun dibantu Cak Ji, pihak EO tidak bisa memberikan kepastian kapan akan membayarkan kami,” bebernya.
Cece berharap pihak EO kooperatif dan bertanggung jawab segera menyelesaikannya. “Karena kerugian bukan hanya di tenant, tapi banyak pihak yang meramaikan acara tersebut. Jika tidak bisa kooperatif, kami ikuti langkah dan saran dari Cak Ji untuk melanjutkan proses di PN,” pungkas pemilik tenant Boowlah jualan nasi jinggo ayam sisit khas Bali ini. (Harun)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
























EO ini juga yg bikin event Fun Run 5K di Suncity Mall 19 April 2026
Dengan biaya regist paling rendah 195K – 300K+
Tapi hari H ,TIDAK ADA MEDALI.
Janjinya dikirim, tapi sampai siang ini (5 Mei 2026) tidak ada medali yg diterima runners.