Dana Banpol Partai di Mojokerto Rp96 Tuai Sorotan!

Kader Partai Tidak Tahu

Avatar photo
Dana Banpol
BANPOL: Kediaman mantan ketua parpol di Kabupaten Mojokerto. (MS/IST)

MOJOKERTO, Metro9Berita.co.id – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp96 juta yang diterima salah satu partai politik (parpol) di Kabupaten Mojokerto mulai menjadi sorotan publik.

Sejumlah kader partai bersama Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kabupaten Mojokerto mempertanyakan penggunaan dana Banpol tersebut, karena diduga tidak disertai pelaksanaan kegiatan organisasi sebagaimana mestinya.

Example 300x600

Pada Jumat (29/5/2026), perwakilan media online bersama LIRA mendatangi kediaman “A”, mantan Ketua DPD parpol tersebut, guna melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana bantuan yang bersumber dari APBD tersebut. Kedatangan mereka juga bertujuan menyampaikan surat somasi resmi dari LIRA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah kader partai di tingkat kabupaten maupun kecamatan, dana Banpol tahun 2025 tersebut telah dicairkan. Namun, para kader mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan partai yang dilaksanakan menggunakan anggaran tersebut.

READ  Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan

Beberapa kegiatan yang umumnya menjadi prioritas penggunaan dana Banpol, seperti pendidikan politik, pelatihan kader, rapat kerja, konsolidasi organisasi, maupun program kemasyarakatan, disebut tidak terlaksana selama tahun anggaran berjalan.

“Kami ingin mendapatkan kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut. Jika memang tidak digunakan, apakah sudah dikembalikan kepada pemerintah atau ada penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan kami datang adalah untuk melakukan konfirmasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang,” ujar salah satu perwakilan media di lokasi.

Menurut informasi yang diperoleh, surat somasi dari LIRA tidak hanya ditujukan kepada pihak yang bersangkutan, tetapi juga telah ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri serta sejumlah instansi terkait di Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk permintaan pengawasan terhadap pengelolaan dana bantuan politik tersebut.

Saat tim media dan LIRA mendatangi kediaman “A”, yang bersangkutan diketahui tidak berada di rumah. Tim kemudian ditemui oleh istrinya. Setelah melakukan komunikasi melalui telepon dengan suaminya, sang istri menyampaikan bahwa pihak keluarga tidak bersedia memberikan keterangan maupun menerima surat yang dibawa oleh tim.

READ  ASN Kota Mojokerto Diminta Kembali Fokus Beri Layanan Terbaik

“Suami saya sedang tidak ada di tempat. Kami tidak memberikan keterangan apa pun dan tidak menerima surat tersebut. Silakan menempuh jalur yang ada,” ujarnya singkat sebelum mengakhiri komunikasi.

Penolakan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari sejumlah pihak yang menunggu adanya penjelasan resmi mengenai penggunaan dana Banpol tahun 2025.

Dan hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan maupun klarifikasi langsung dari “A” terkait dugaan tersebut.

Sementara itu, sejumlah kader partai berharap pengurus tingkat wilayah maupun pusat dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan partai politik yang berasal dari kas negara.

READ  Kepergian Try Sutrisno Mengingatkan Hakikat Kepulangan

Mereka juga meminta agar dilakukan pemeriksaan secara terbuka apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun penyimpangan penggunaan anggaran.

Di sisi lain, mereka berharap seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari DPD partai di Kabupaten Mojokerto, DPW Jawa Timur, maupun DPP Pusat terkait persoalan tersebut. Demikian pula hasil pemeriksaan dari instansi berwenang masih belum diumumkan kepada publik. (*/tim)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page