PRI Soroti Ratusan Ribu Buku Dispusip Tidak Tercatat Sistem

Audiensi Kecewa Pemkot Dinilai Lempar Tanggung Jawab?

PRI
Audiensi PRI dengan Pemkot Surabaya, Jumat lusa (24/4/2026) kemarin di SD swasta Jl Taman Surya, Ketabang Gubeng. (MS/Ist)

SURABAYA, Metro9Berita.co.id – Koordinator Pejuang Reformasi Indonesia (PRI), Achmad Al Ghozali menyayangkan sikap pejabat pemkot yang terkesan normatif saat audiensi, Jumat (24/4/2026) kemarin di SD swasta Jl Taman Surya, Ketabang, Genteng, Surabaya. Perihal rekomendasi dari BPK, pihaknya justru diminta untuk bertanya balik ke BPK.

“Karena katanya data kami dapatnya dari BPK, jadi dokumen penyelesaiannya, silahkan ke BPK, itu menurut inspektur inspektorat pas audiensi,” ujar Koordinator PRI, Al Ghozali, Minggu malam (26/4) melalui pesan WA. 

Menurutnya, pernyataan inspektur Inspektorat tersebut, tidak mencerminkan pejabat yang berlandaskan pada pengelolaan aset pemkot yang transparan dan akuntabel. “Bisa dibilang jawaban alibi alias ngeles. Termasuk perihal 400 ribu buku yang tidak tertelusur,” timpalnya.

Example 300x600

Lantas dia juga menyayangkan tidak adanya perwakilan dari dinas perpustakaan dan arsip. “Tidak ada perwakilan dari perpus kemarin. Intinya belum terjawab. Pejabat pemkot normatif dan melemparnya ke BPK, meski banyak keluhan publik,” katanya.

Disebut-sebut ramai di media sosial keluhan soal potongan honor, tidak hanya di dinas kebersihan, tetapi juga dishub, dan sektor lainnya. Sehingga ini mengundang keprihatinan Achmad Al Ghozali.

Disebutkan juga terdapat ratusan ribu buku yang tidak tercatat dalam sistem dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar, serta adanya buku yang tidak kembali dari peminjaman.

Sumber internal dispusip menyebutkan, kalau buku tidak kembali, di mana-mana juga tinggi. Alasannya sifat ingin memiliki pemustakanya tinggi. “Jadi ini kontradiksi dengan pameo yang konon katanya minat baca rendah?,” tanya sumber tersebut.

READ  TEO Juara Kompetisi Liga Persebaya U-16 2025

Lantas dia mengutip statement Gus Dur pada Forum TBM Jawa Tengah. “Orang yang meminjamkan buku adalah orang bodoh, lebih bodoh lagi orang yang mengembalikan buku”. Menurutnya, kalau hilangnya dipinjam tidak terhitung penggelapan aset, sebab tidak dikembalikan pemustaka, jawabnya.

Masih sumber, bahwa kalau bicara aset perdebatannya bisa lama. Karena aset harusnya menetap, pakai layanan tertutup saja. “Terus apa mau pemustaka riwa-riwi di perpustakaan beberapa kali hanya untuk baca satu buku,” tandasnya. 

Sebagaimana pemberitaan yang beredar sehari sebelumnya, PRI menyoroti dugaan adanya potongan THL hingga aset tak tertelusur. Pada pertemuan tersebut dihadiri Asisten II, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektur Inspektorat, serta perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, audiensi itu berujung kekecewaan. PRI menilai dialog tidak berjalan optimal karena Wali Kota Eri Cahyadi, tidak hadir secara langsung, meski disebut-sebut sedang berada di kantor saat pertemuan berlangsung.

Ghozali menilai kehadiran kepala daerah penting untuk memberikan jawaban langsung atas persoalan yang menjadi perhatian publik. “Kami kecewa karena permintaan dialog kami tidak dijawab langsung oleh Wali Kota Surabaya. Padahal beliau ada di kantor, tetapi yang menemui kami justru inspektur inspektorat,” ujar Ghozali.

Menurut dia, ketidakhadiran wali kota berdampak pada tidak tuntasnya pembahasan sejumlah isu krusial, terutama dugaan potongan gaji tenaga harian lepas (THL), serta persoalan pencatatan aset daerah. “Alhasil, banyak pertanyaan kami dan juga pertanyaan publik tidak terjawab secara tuntas,” katanya.

Ghozali juga menyoroti respons inspektorat terkait temuan aset daerah. Dalam audiensi tersebut, inspektorat disebut mengarahkan PRI untuk meminta penjelasan langsung kepada BPK. “Karena data sampeyan dapat dari BPK, maka untuk penyelesaiannya silahkan minta ke BPK. Ini statement yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Ia menegaskan, rekomendasi hasil pemeriksaan BPK semestinya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, bukan justru dikembalikan kepada lembaga pemeriksa. “Rekomendasi perbaikan itu seharusnya dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya. Tapi ketika kami menanyakan bukti perbaikannya, justru diarahkan kembali ke BPK Jatim,” keluh Ghozali.

Dalam audiensi tersebut, PRI juga memaparkan sejumlah kejanggalan yang dinilai belum mendapatkan penjelasan memadai dari Pemkot Surabaya. Salah satunya terkait dugaan potongan gaji THL petugas kebersihan pada periode 2023–2024.

PRI mengaku menerima laporan langsung dari para pekerja terkait adanya potongan hingga 17 persen. Jika praktik tersebut berlangsung selama dua tahun, Ghozali menilai hal itu berpotensi menjadi persoalan hukum.

“Kalau potongan itu terjadi selama dua tahun, ini bukan persoalan kecil. Ini bisa mengarah pada dugaan tindak pidana yang merugikan pekerja,” ujarnya.

Selain itu, PRI juga menyoroti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 terkait pengelolaan aset tetap Pemkot Surabaya. Temuan tersebut dinilai menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem administrasi dan pengendalian internal.

Beberapa catatan yang disampaikan antara lain terkait pencatatan aset tanah hasil tukar menukar yang tidak didukung dokumen resmi berupa berita acara serah terima (BAST), serta tidak dicatatnya pengeluaran atas aset yang ditukar.

Selain itu, ditemukan 73 unit aset peralatan seperti laptop, notebook, dan tablet dengan nilai lebih dari Rp1 miliar yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya. “Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengamanan aset daerah,” tandas Ghozali.

PRI juga menyoroti pengelolaan aset lainnya, termasuk gedung, infrastruktur, serta aset perpustakaan. Disebutkan, terdapat ratusan ribu buku yang tidak tercatat dalam sistem dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar, serta adanya buku yang tidak kembali dari peminjaman.

Temuan lain berkaitan dengan aset konstruksi yang secara fisik telah selesai dan digunakan, namun masih tercatat sebagai konstruksi dalam pengerjaan (KDP), serta ratusan proyek yang tidak jelas kelanjutannya sejak 2013 hingga 2022.

Ghozali menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kejelasan. “Kami akan terus mengawal. Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya. (Harun)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page