Nekad! Proyek Tower Bongancina Diduga Abaikan SP2 Dinas PUPR

Warga Minta Pemkab Buleleng Tindak Tegas!

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Tower Bongancina
PELANGGARAN: Ilustrasi AI proyek pembangunan tower Bongancina. (MS/IST)

BULELENG, Metro9Berita.co.id – Polemik pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, semakin memanas. Di tengah terbitnya surat peringatan tertulis kedua (SP2) dari Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng, aktivitas pembangunan di lokasi justru dikabarkan masih terus berlangsung.

Sehingga kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pihak yang membekingi? Makanya proyek tower Bongancina tetap berjalan, meskipun pemerintah daerah secara resmi telah menerbitkan SP2.

Example 300x600

Dalam surat nomor T.600.3.3/4745/TRBK-DPUPRPERKIM/VI/2026 yang diterbitkan Dinas PUPR Perkim Buleleng menyebutkan, bahwa pembangunan tower tersebut masih dalam proses pengurusan KKPR dan belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) maupun sertifikat laik fungsi (SLF).

Dalam surat juga disebutkan, bahwa pihak perusahaan tidak diperkenankan melakukan kegiatan pembangunan sebelum memperoleh izin-izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan tower Bongancina tetap berjalan. Besi-besi tower terus dipasang, pekerja tetap beroperasi, dan material proyek masih berada di lokasi.

Warga Penyanding Tak Pernah Dimintai Persetujuan

Keberadaan tower setinggi lebih dari 60 meter itu juga memicu protes warga sekitar. Salah satu warga penyanding terdekat, Dewa Ketut Budi Mahardana, mengaku tidak pernah diundang dalam sosialisasi maupun dimintai persetujuan terkait pembangunan tersebut.

READ  Kades Anggaswangi Tanggapi Polemik TKD Trosobo di Wilayahnya

Menurutnya, masyarakat baru mengetahui proyek tersebut ketika alat berat mulai bekerja dan proses pengeboran berlangsung.

Warga mempertanyakan bagaimana proyek berskala besar dapat berjalan tanpa komunikasi yang memadai kepada masyarakat terdampak langsung.

Keluhan serupa juga disampaikan anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa. Ia menilai prosedur pembangunan tidak dilakukan secara transparan kepada masyarakat dan terkesan terburu-buru meski perizinan utama belum lengkap.

Selain itu, lokasi proyek yang berada di tikungan jalan provinsi dinilai membahayakan pengguna jalan. Material konstruksi yang ditempatkan di pinggir jalan disebut telah menyebabkan penyempitan badan jalan dan memicu kecelakaan lalu lintas.

Surat Camat dan Perbekel Bukan Izin Membangun

Fakta lain yang menjadi sorotan adalah adanya surat rekomendasi Perbekel Bongancina dan surat persetujuan dari Plt Camat Busungbiu yang selama ini disebut-sebut sebagai dasar pelaksanaan proyek.

Padahal berdasarkan regulasi perizinan bangunan yang berlaku, rekomendasi kepala desa maupun surat persetujuan camat bukanlah izin konstruksi dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memulai pembangunan tower sebelum terbitnya PBG dan dokumen perizinan lainnya.

Ironisnya, dalam SP2 yang diterbitkan Pemkab Buleleng, disebutkan secara jelas, bahwa perusahaan belum memiliki PBG dan SLF.

READ  Toko Emas Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai

Proyek pembangunan sendiri berlangsung sejak awal Mei 2026, dan belum ada tindakan tegas dari instansi terkait.

Pemkab Dinilai Lamban Bertindak

Tidak adanya tindakan dari dinas terkait, masyarakat kini mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Sebab meskipun dinas PUPR Perkim telah mengeluarkan SP1 dan kini SP2, pembangunan tetap berjalan.

Diketahui, keluarnya surat peringatan akan kehilangan wibawa, apabila tidak diikuti tindakan nyata berupa penghentian kegiatan, penyegelan lokasi, atau langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, tembusan surat peringatan juga dikirim ke Satpol PP Kabupaten Buleleng, DPMPTSP, Camat Busungbiu, dan Perbekel Bongancina.

Potensi Pelanggaran dan Ancaman Sanksi

Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah daerah, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, apabila pembangunan tetap dilakukan sebelum izin lengkap diperoleh.

Di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2024-2044;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum;
READ  Ikut Soroti Surat Dewan Pers, 'Borok' Oknum Wartawan Terungkap

Selanjutnya, jika terbukti tetap melaksanakan pembangunan tanpa syarat izin, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif bertingkat berupa penghentian sementara kegiatan, penghentian permanen, pembekuan izin, pencabutan izin, penyegelan bangunan hingga pembongkaran.

Bahkan apabila ditemukan unsur kesengajaan, pemalsuan dokumen, pemberian keterangan tidak benar, atau pelanggaran lain yang menimbulkan kerugian masyarakat maupun negara, tidak tertutup kemungkinan muncul konsekuensi hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Perbekel Bongancina, Dewa Made Sariana meminta awak media datang langsung ke kantor desa.

“Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik bapak datang ke desa. Suksma,” jawabnya singkat. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page