Oknum Polisi Diduga Bekingi Gudang Pasir Ilegal

Aktivitas di Tulikup Gianyar

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Pasir Ilegal
TAMBANG: Aktivitas tempat diduga gudang penampungan pasir dan koral ilegal. (MS/IST)

GIANYAR, Metro9Berita.co.id – Dugaan praktik penampungan material pasir dan koral ilegal kembali mencuat di Bali. Kali ini, terungkap Selasa (9/6/2026) di sebuah lokasi penampungan material yang berada di samping kawasan Hardy’sland, Jalan Ida Bagus Mantra, Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar, disebut-sebut milik BS, oknum anggota polisi berpangkat AKP dan bertugas di Krimsus Polda Bali.

Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas penampungan pasir dan koral yang diduga ilegal tersebut telah berlangsung kurang lebih dua tahun dan diduga berjalan tanpa hambatan.

Example 300x600

Sementara di lokasi, kegiatan operasional disebut dikelola oleh perempuan disapa Lilis, sedangkan operator excavator dipanggil Mukti dan seorang buruh lapangan sebutannya Ali.

READ  Kecelakaan Beruntun di Bangsal, Truk Terguling Timpa Motor

Sumber menyebutkan, keluar masuk truk material terjadi hampir setiap hari. Material pasir dan koral diduga berasal dari sejumlah titik galian dan kemudian ditampung di lokasi tersebut sebelum dijual kembali. Aktivitas alat berat excavator juga terlihat aktif melakukan bongkar muat material.

“Sudah lama berjalan, sekitar dua tahunan. Aman terus. Di lapangan yang urus Lilis,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika dugaan tersebut benar dan lokasi penampungan material itu tidak mengantongi izin usaha pertambangan, izin lingkungan, maupun dokumen penjualan material mineral bukan logam, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum.

Selain dugaan pelanggaran administrasi dan lingkungan, kegiatan penampungan dan perdagangan hasil tambang ilegal dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

READ  Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Dalam Pasal 161 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tidak hanya itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau keterlibatan aparat penegak hukum untuk melindungi aktivitas ilegal, maka hal tersebut juga dapat menjadi perhatian serius Divisi Propam Polri maupun pengawasan internal institusi kepolisian.

Aktivitas penampungan material ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan jalan, polusi debu, hingga kerusakan ekosistem akibat material yang diduga berasal dari tambang tanpa pengawasan.

READ  Majapahit Heritage Fun Run 2026 Diramaikan 1.200 Peserta

Saat berita ini dirilis, awak media juga berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum BS terkait dugaan kepemilikan dan legalitas obyek usaha tersebut.

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page