Ngaku Wartawan, Pria asal Depok Diamankan Polsek Kuta

Diduga Ancam Tamu Hotel Pake Besi

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Polsek Kuta
KRIMINAL: Oknum mengaku wartawan di Polsek Kuta, Senin (13/7/2026). (MS/IST)

DENPASAR (MS) Aparat Polsek Kuta bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Legian, Kuta, Sabtu (11/7/2026) malam sekitar 21.30 WITA. Seorang pria FVK (39), warga Kota Depok yang mengaku sebagai wartawan dari media Newsmetro.co, diamankan polisi setelah diduga terlibat cekcok dengan tamu hotel yang berujung aksi pengancaman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula dari perselisihan antar tamu hotel yang kemudian memanas. Dalam situasi tersebut, terlapor diduga membawa brass knuckle (besi), serta pecahan botol kaca untuk mengancam korban.

Akibat insiden itu, seorang rekan korban juga mengalami luka memar yang diduga disebabkan lemparan benda saat keributan berlangsung.

Example 300x600

Petugas keamanan hotel yang berada di lokasi segera melakukan upaya peleraian guna mencegah situasi semakin memburuk. Hingga tidak lama kemudian, personel Polsek Kuta tiba di lokasi dan mengamankan para pihak untuk dibawa ke Mapolsek Kuta guna menjalani pemeriksaan, serta proses hukum lebih lanjut.

READ  Jro Kepisah Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Rp2,1 M

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV, serta mengumpulkan barang bukti. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta secara obyektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk melakukan tes urine terhadap terlapor. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan benzodiazepine, yaitu golongan obat penenang atau sedatif.

Selain itu, hingga saat ini penyidik belum dapat melakukan pemeriksaan secara maksimal, karena kondisi terlapor disebut masih dipengaruhi alkohol.

Sementara polisi baru bisa memastikan seluruh proses pemeriksaan dilanjutkan setelah kondisi yang bersangkutan memungkinkan untuk dimintai keterangan secara utuh.

READ  Memalukan, Luh Djelantik Banyak Reses Nol Hasil?

Penyidik juga tengah mendalami informasi bahwa sehari sebelum kejadian, terlapor bersama rekannya diduga sempat mendatangi Mapolresta Denpasar dan melakukan perekaman video di area Satpas SIM.

Namun, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman, dan menurut kepolisian, tidak berkaitan langsung dengan perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan yang saat ini ditangani.

Sementara itu, sumber di lapangan yang mengaku bernama Komang menyebutkan, bahwa terlapor diduga datang bersama dua pria dan seorang perempuan.

Menurut sumber tersebut, perempuan yang bersama rombongan diduga diminta mengurus pembuatan SIM di satpas. Lalu aktivitas petugas direkam dan disebut-sebut bertujuan mencari dugaan kesalahan dalam pelayanan.

Sumber yang sama juga menyebut pola serupa diduga dilakukan di Satlantas Polresta Denpasar. Tetapi informasi dari sumber masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Menanggapi peristiwa tersebut, CEO PT Elang Bali Group, I Nyoman ‘Dede’ Sariana, menyatakan bahwa apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana dengan mengatasnamakan profesi wartawan. Maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Apabila benar terbukti melakukan pengancaman, penganiayaan, atau tindakan melawan hukum lainnya, maka harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perilaku seperti itu dapat mencoreng nama baik profesi wartawan yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, beretika, dan menjunjung tinggi kode etik pers,” tegas Dede, yang juga dikenal sebagai pelatih MMA di Han Academy Solo ini.

READ  Perempuan 25 Tahun Diduga Ditelantarkan di Kota Batu

Di sisi lain, Polresta Denpasar kembali menegaskan, bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan obyektif.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page