Ribut Seragam Sekolah! Dispendik Mojokerto Terbitkan Edaran

Tegaskan Siswa Bebas Beli Seragam Sesuai Kantong

Avatar photo
Dispendik Mojokerto
SERAGAM: Kantor Dispendik Mojokerto. (MS/IST)

MOJOKERTO (MS) — Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto, mengaskan sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh lembaga pendidikan terkait ketentuan pengadaan seragam sekolah. Edaran tersebut menjadi pedoman bagi satuan pendidikan agar menjalankan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto, Amsar Azhari Siregar, mengatakan bahwa seluruh sekolah diminta untuk menindak lajuti surat edaran tersebut dan memastikan pelaksanaanya sesuai ketentuan.

Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh lembaga pendidikan. Selanjutnya, masing-masing sekolah wajib menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amsar, Selasa (14/7/2026) di Mojokerto.

Example 300x600

Ia menegaskan, dalam pengadaan seragam sekolah, orang tua atau wali murid memiliki kebebasan untuk menentukan tempat pembelian. Sekolah tidak diperkenankan mewajibkan pembelian seragam pada penyedia atau toko tertentu.

READ  Larangan Medsos Anak Pemkot Surabaya Berlaku 28 Maret

Pembelian seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua atau wali murid. Silakan membeli di mana saja, selama model dan warna seragam sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Menurut Amsar, kebijakan tersebut bertujuan memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam memperoleh seragam sekolah sesuai kemampuan dan pilihan masing masing, tanpa mengurangi ketentuan mengenai identitas dan keseragaman yang telah diatur.

Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto juga mengimbau seluruh satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan yang berlaku, serta tidak melakukan praktik yang bertentangan dengan aturan. Sehingga proses penerimaan peserta didik baru dapat berlangsung secara transparan, adil, dan tidak membebani orang tua siswa. (Wul)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page