Oleh: Prof Dr apt Sukardiman MS*
SURABAYA (MS) — Indonesia saat ini sedang menghadapi dilema besar terkait komoditas hijau bernama kratom. Di satu sisi, tanaman ini dianggap sebagai ‘emas hijau’ yang mendatangkan pundi-pundi rupiah bagi ratusan ribu petani. Di sisi lain, bayang-bayang pelarangan total sebagai narkotika golongan I terus menghantui.
Komoditas ini berada tepat di persimpangan jalan antara penegakan hukum terhadap zat adiktif dan penyelamat ekonomi daerah.
Mengenal Kratom: Si Daun Ajaib dari Ibu Pertiwi
Kratom adalah tanaman tropis yang tumbuh subur di Asia Tenggara, terutama di wilayah Kalimantan. Secara ilmiah, tanaman ini bernama latin Mitragyna speciosa dan masih berkerabat dekat dengan keluarga kopi-kopian (Rubiaceae).
Secara empiris, masyarakat pedalaman Kalimantan telah menggunakan daun kratom selama berabad-abad. Daun ini dikunyah langsung atau diseduh seperti teh untuk meningkatkan stamina, mengurangi rasa nyeri, mengatasi kelelahan, serta membantu pengobatan tradisional seperti diare dan batuk. Pada sebagian komunitas adat, kratom bahkan menjadi bagian dari budaya dan ritual lokal.
Dari sisi farmakologi, kratom mengandung alkaloid utama berupa mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Pada dosis rendah, mitragynine bekerja sebagai stimulan yang meningkatkan energi dan fokus. Namun pada dosis tinggi, senyawa ini berikatan dengan reseptor opioid sehingga menghasilkan efek analgesik dan sedatif yang menyerupai morfin. Inilah yang membuat kratom menjadi kontroversial: memiliki potensi terapeutik sekaligus risiko penyalahgunaan.
Benang Kusut Regulasi: Ego Sektoral yang Membingungkan
Ketidakpastian masa depan kratom di Indonesia berakar dari tumpang tindih kebijakan antar-lembaga negara. Hingga saat ini, belum ada satu regulasi nasional yang benar-benar menyatukan perspektif kesehatan, ekonomi, dan keamanan.
BPOM sejak 2005 melarang penggunaan kratom dalam obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik di dalam negeri karena pertimbangan keamanan serta minimnya data klinis.
BNN merekomendasikan kratom masuk Narkotika Golongan I akibat potensi ketergantungan dan penyalahgunaan.
Kementerian Perdagangan masih membuka ruang ekspor karena kratom belum secara resmi dilarang dalam undang-undang nasional dan memiliki pasar internasional besar.
Kementerian Pertanian melihat kratom sebagai komoditas tanaman obat dan sumber ekonomi masyarakat hutan.
Perbedaan sudut pandang tersebut menciptakan ketidakpastian bagi petani dan eksportir. Padahal di lapangan, ribuan keluarga di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur menggantungkan hidupnya dari komoditas ini.
Kapuas Hulu dan Kutai Kartanegara: Dua Episentrum Kratom Nasional
Selama bertahun-tahun, Kabupaten Kapuas Hulu di Kalimantan Barat dikenal sebagai sentra utama produksi kratom Indonesia. Kondisi tanah rawa dan bantaran Sungai Kapuas sangat ideal untuk pertumbuhan Mitragyna speciosa. Tidak mengherankan jika sebagian besar ekspor kratom nasional berasal dari wilayah ini.
Namun, berdasarkan pemberitaan Pontianak Post tanggal 16 Mei 2026, kini muncul kekuatan baru dari Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara. Daerah ini dilaporkan mampu mengekspor sekitar 300 ton kratom per bulan, terutama ke pasar Amerika Serikat dan Eropa. Bahkan, Kutai Kartanegara mulai bergerak ke arah hilirisasi industri, tidak hanya menjual daun kering atau bubuk mentah, tetapi juga mengembangkan produk dalam bentuk ekstrak kratom bernilai tambah lebih tinggi.
Langkah hilirisasi ini sangat penting karena selama ini Indonesia lebih banyak mengekspor bahan mentah dengan nilai ekonomi relatif rendah. Jika ekstraksi dan standardisasi dilakukan di dalam negeri, maka nilai tambah, devisa, serta peluang industri farmasi nasional akan meningkat secara signifikan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kratom bukan lagi sekadar tanaman liar masyarakat pedalaman, melainkan telah menjadi komoditas strategis yang mulai masuk ke rantai industri global.
Regulasi Kratom di Dunia: Tidak Semua Negara Melarang
Perdebatan tentang kratom tidak hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara juga mengambil posisi berbeda-beda tergantung pendekatan kesehatan publik dan ekonomi.
Thailand justru menjadi contoh negara yang mulai melonggarkan aturan. Setelah puluhan tahun melarang kratom, pemerintah Thailand melegalkan penggunaan dan budidaya kratom sejak 2021. Kratom kini dimanfaatkan sebagai tanaman herbal ekonomi dan mulai dikembangkan untuk industri kesehatan tradisional.
Berbeda dengan Thailand, Malaysia masih mengontrol ketat kratom melalui Poisons Act. Kepemilikan dan distribusi tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum. Namun, penggunaan tradisional di beberapa wilayah perbatasan masih ditemukan.
China mengambil pendekatan hati-hati. Kratom belum menjadi komoditas bebas, dan pengawasan impor maupun distribusinya cukup ketat. Pemerintah Tiongkok lebih menempatkan kratom sebagai zat yang perlu diawasi karena efek psikoaktifnya.
Amerika Serikat merupakan pasar terbesar kratom dunia. Hingga kini, kratom belum dilarang secara federal oleh FDA maupun DEA. Namun regulasinya berbeda di tiap negara bagian. Sebagian negara bagian melarang, sementara yang lain melegalkan dengan pengawasan mutu dan pelabelan. Ironisnya, sebagian besar kratom yang beredar di pasar Amerika berasal dari Indonesia.
Negara-negara Eropa memiliki kebijakan yang bervariasi. Beberapa negara seperti Belanda masih memberi ruang terbatas, sementara negara lain seperti Denmark dan Polandia melarang penggunaannya. Uni Eropa sendiri sangat menekankan aspek keamanan pangan, kontaminasi logam berat, dan standardisasi mutu produk herbal impor.
Perbedaan regulasi global ini menunjukkan bahwa dunia internasional belum memiliki kesepakatan tunggal mengenai status kratom. Karena itu, Indonesia seharusnya tidak terburu-buru mengambil keputusan ekstrem tanpa mempertimbangkan aspek ilmiah, sosial, dan ekonomi secara menyeluruh.
Menakar Bahayanya: Sisi Gelap Daun Kratom
Meski memiliki potensi ekonomi dan farmakologis, kratom tetap menyimpan risiko yang tidak boleh diremehkan. Penggunaan berlebihan dapat menimbulkan ketergantungan, insomnia, gangguan kecemasan, tremor, bahkan gejala putus zat.
Selain itu, persoalan besar Indonesia saat ini adalah belum adanya standarisasi nasional terhadap produk kratom ekspor. Sejumlah produk ditemukan mengandung kontaminan seperti bakteri Salmonella, cemaran logam berat, serta residu pestisida. Jika hal ini terus terjadi, reputasi Indonesia sebagai pemasok utama kratom dunia dapat runtuh.
Karena itu, pendekatan ilmiah dan regulasi berbasis risiko menjadi sangat penting.
Jalan Tengah: Regulasi Ketat dan Hilirisasi Nasional
Memilih antara pelarangan total atau liberalisasi penuh bukanlah solusi bijak. Indonesia memerlukan jalan tengah melalui skema regulated commodity dengan pengawasan ketat.
Legalisasi Khusus Ekspor . Kratom dapat tetap dilarang untuk konsumsi bebas domestik, tetapi diperbolehkan sebagai komoditas ekspor legal dengan pengawasan pemerintah.
Zonasi Budidaya. Pemerintah perlu menetapkan kawasan budidaya resmi seperti Kapuas Hulu dan Kutai Kartanegara untuk mencegah ekspansi liar dan kerusakan hutan.
Standardisasi Nasional. Produk kratom wajib melalui uji mutu, bebas cemaran mikroba dan logam berat, serta memiliki standar kadar alkaloid yang jelas sebelum diekspor.
Hilirisasi Industri. Indonesia harus berhenti menjadi pengekspor bahan mentah semata. Industri farmasi nasional perlu didorong mengembangkan ekstrak terstandar, fitofarmaka, hingga riset kandidat obat berbasis mitragynine.
Penguatan Riset Klinis. Perguruan tinggi dan lembaga penelitian perlu diberi ruang untuk melakukan penelitian toksikologi, farmakologi, dan uji klinik secara komprehensif agar keputusan regulasi benar-benar berbasis bukti ilmiah.
Kesimpulan
Kratom bukanlah kutukan yang harus dimusnahkan secara membabi buta, tetapi juga bukan komoditas liar yang boleh diperdagangkan tanpa pengawasan. Mitragyna speciosa adalah kekayaan biodiversitas Kalimantan yang membutuhkan kebijakan cerdas, ilmiah, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Pemerintah Indonesia harus segera menghentikan ego sektoral antar-lembaga dan menyusun regulasi nasional yang komprehensif. Dengan tata kelola yang baik, standardisasi ketat, serta strategi hilirisasi industri, kratom dapat menjadi sumber devisa baru sekaligus membuka peluang pengembangan bahan baku obat alami Indonesia di pasar global.
Jika dikelola dengan benar, ‘emas hijau’ dari Kalimantan ini tidak hanya menyelamatkan ekonomi petani di Kapuas Hulu dan Kutai Kartanegara, tetapi juga dapat menjadi simbol kebangkitan industri herbal Indonesia di mata dunia. (*/Adv)
*Penulis adalah Guru Besar Farmakognosi, Fakultas Farmasi Universitas Airlangga; Ketua Pusat Riset Etnomedisin dan Pengembangan Obat Tradisional Indonesia.






















