Dua Kasus Pencurian Berhasil Diungkap Polres Mojokerto Kota

Maling Emas dan Pelaku Curanmor Diamankan

Avatar photo
Kasus Pencurian
KRIMINAL: Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian emas dan curanmor. (MS/IST)

KOTA MOJOKERTO (MS) – Polres Mojokerto Kota mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian, Selasa (30/6/2026) siang di aula Hayam Wuruk. Kasus ini berhasil diungkap jajaran Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jetis.

Wakapolres Kompol Jalaludin, saat memimpin konferensi pers menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus pencurian ini merupakan bentuk komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal.

Kasus pertama yang diungkap, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berupa pencurian perhiasan emas milik seorang warga di wilayah Kecamatan Jetis. Pelaku berinisial J (48), warga Kecamatan Jetis, berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku diketahui memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong untuk berlibur, kemudian masuk dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis dan membawa kabur sejumlah perhiasan emas dengan total kerugian sekitar Rp13 juta.

Example 300x600

Sementara itu, kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Jetis. Tersangka berinisial SK, berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Jetis. Pelaku mengambil sepeda motor Honda Supra yang terparkir di teras rumah korban dengan memanfaatkan kontak kendaraan yang masih tertancap, kemudian berupaya menjual kendaraan tersebut.

READ  Kebebasan Pers Kembali Diuji, Wartawan di Bali Divonis Salah?

Dalam konferensi pers tersebut, turut diperlihatkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kompol Jalaludin mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan, serta tidak meninggalkan kunci kendaraan masih tertancap guna mencegah terjadinya tindak pidana.

Pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakkan hukum dan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, serta kondusif di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. (*)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page