SIDOARJO (MS) — Dunia pendidikan di lingkungan pondok pesantren (ponpes) kembali tercoreng ulah oknum guru ponpes di Sidoarjo, yang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku UJF (30) berprofesi sebagai tenaga pendidik, diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap santriwati ZMP berusia 11 tahun.
Informasinya oknum guru UJF melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tujuh kali, kurun September hingga Desember 2025 di lantai 2 gudang pondok pesantren.
Modus pelaku, dengan menyuruh
korban untuk bersih-bersih pondok. Kemudian menyuruh korban lanjut bersih-bersih di lantai 2 gudang pondok. Setelah di gudang ini, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban sembari berkata. “Kamu jangan bilang siapa-siapa kalau tak giniin,” ucapnya, Jumat (10/7/2026) kemarin.
Dalam keterangan tertulis Kasatres PPA DAN PPO Kompol Rohmawati Lailah, awal mulanya korban dan teman-teman korban disuruh bersih-bersih di musala pondok. Kemudian korban dipanggil oleh pelaku untuk bersih-bersih di gudang lantai 2 pondok.
“Kemudian pelaku datang dan tiba-tiba bilang kepada korban, kamu mau tambah pinter ta? korban menjawab, iya ustaz mau. Lalu pelaku bilang lagi kepada korban, mau uang tidak? Korban menjawab, iya ustaz mau. Kemudian pelaku bilang kepada korban, ‘iniku’ masukno ke dalam mulutmu. Lalu korban menolak, enggak ustaz. Namun pelaku terus memaksa korban. Akhirnya masuk juga ke dalam mulut korban hingga terasa ke tenggorokan,” urainya.
Dalam situasi itu, masih Kompol Rohmawati, bahwa korban teringat pesan pak yai pondok, kalau siapapun yang gak nurut di pondok hidupnya akan susah.
Selanjutnya korban disuruh membuka CD dan berbaring, lalu pelaku membuka sarungnya, melancarkan hubungan terlarang. “Pelaku bilang kepada korban, kamu nanti tak giniiin terus sampai dewasa, kalau perlu tak jadikan istri kedua,” terangnya.
Setelah puas mencabuli, pelaku mengeluarkan cairannya ke bantal di gudang. Lagi-lagi bilang, kamu jangan bilang siapa-siapa kalau tak giniin.
Lalu korban disuruh turun mandi dan ganti baju. “Untuk cara kedua hingga ketujuh (terakhir), modus persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada korban sama dengan cara pertama,” katanya.
Menurut Kompol Rohmawati Lailah motif tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada korban karena ‘nafsu’ melihat korban
Ia juga menambahkan Tim Satres PPA-PPO Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian tersangka ditahan di rutan Polresta Sidoarjo.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, seperti yang dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Setiap orang yang melakukan percabulan terhadap anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” tandasnya.(*)























