Keponakan Dilaporkan Palsukan Sertifikat dan Jual Aset Miliaran

Nodai Kepercayaan dan Hubungan Keluarga

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Sertifikat
SENGKETA KELUARGA: Keponakan terlapor dugaan pemalsuan sertifikat bersama suaminya yang anggota polisi. (MS/IST)

DENPASAR, Metro9Berita.co.id – Kepercayaan dalam hubungan keluarga kini berubah menjadi sengketa pidana bernilai miliaran rupiah. Seorang perempuan bernama Julie Djanah Minton melaporkan keponakannya sendiri, Wenika Agoes Oktaviani ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan dugaan pemalsuan sertifikat dan aset tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/419/V/2026/SPKT/POLDA BALI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/419/V/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 12 Mei 2026.

Menurut laporan yang diterima Polda Bali, kasus ini bermula pada 22 Juli 2024 ketika pelapor menitipkan sejumlah aset berupa tiga unit rumah yang berada di Bali, Tangerang dan Bandar Lampung, serta satu unit mobil Daihatsu Terios tahun 2024 kepada terlapor.

Example 300x600

Pelapor mengklaim seluruh aset tersebut dibeli menggunakan dana miliknya. Karena ia berstatus warga negara asing (WNA), makanya kepemilikan sertifikat disebut dipercayakan menggunakan nama terlapor berdasarkan hubungan keluarga, dan kepercayaan yang selama ini terjalin.

READ  Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda Tertangkap Bawa Ekstasi

Namun diduga kepercayaan itu berujung petaka. Pelapor menyebut bahwa pada 9 November 2024, terlapor membuat laporan kehilangan sertifikat hak milik (SHM) nomor 11137 seluas 150 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Sehingga menjadi persoalan, pasalnya, menurut pelapor, sertifikat asli tersebut tidak pernah hilang, dan justru berada dalam penguasaan pelapor sesuai perjanjian penitipan yang telah dibuat sebelumnya.

Lebih lanjut, surat tanda laporan kehilangan yang diterbitkan Polresta Bandar Lampung dengan Nomor SKTLK/3345/XI/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 November 2024 diduga digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat pengganti hingga akhirnya rumah yang berlokasi di Jalan Raya Kesambi Nomor 99, Gang Perutu Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung diduga beralih dan dijual kepada pihak lain.

Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar 171.000 dolar Amerika Serikat atau setara kurang lebih Rp2,8 miliar berdasarkan nilai kurs saat itu.

Pelapor juga menyampaikan, bahwa terlapor disebut tidak pernah tinggal maupun mengurus vila yang menjadi obyek sengketa.

READ  DLH Surabaya Siagakan Tujuh Rayon Taman

Menurut pelapor, keberadaan terlapor hanya diketahui saat proses pembayaran dan pengurusan dokumen di hadapan notaris. Bahkan pelapor menduga sejumlah isi vila, serta kendaraan yang sebelumnya dititipkan turut berpindah tangan tanpa persetujuan pemilik modal.

Keterangan lain datang dari sumber bernama Agung yang menyebut proses pengurusan sertifikat dilakukan melalui kantor Notaris/PPAT Evi Susanti Panjaitan, SH di kawasan Sunset Road, Kuta, Badung.

Tetapi pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak yang disebutkan.

Sorotan lain muncul terkait diterbitkannya laporan kehilangan sertifikat oleh Polresta Bandar Lampung.

Menurut sumber, sebelumnya laporan kehilangan sertifikat yang sama disebut pernah diajukan di Bali, namun tidak diterima. Alih-alih laporan kehilangan tersebut justru diterbitkan oleh Polresta Bandar Lampung.

Sumber tersebut bahkan meminta Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan laporan kehilangan tersebut guna memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

READ  Majapahit Heritage Fun Run 5K Mojokerto Siap Digelar

“Ada apa dengan Polresta Bandar Lampung?” ujar sumber tersebut dengan nada mempertanyakan proses penerbitan laporan kehilangan yang kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat pengganti.

Apabila dugaan dalam laporan polisi tersebut terbukti, maka perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga menyentuh persoalan penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan keluarga.

Peribahasa “Air Susu Dibalas Air Tuba” menjadi ungkapan yang menggambarkan kekecewaan mendalam pelapor terhadap sosok yang selama ini dipercaya mengelola aset-aset miliknya. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page