Atlantis Cafe Diduga Salah Gunakan Izin Operasional

Kavling DPR Kembali Bergejolak

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Atlantis Cafe
LANGGAR PERIZINAN: Atlantis Cafe di kawasan Kavling DPR, Pagerwojo, Sidoarjo. (MS/IST)

SIDOARJO (MS) – Denyut hiburan malam di kawasan komersial Kavling DPR, Pagerwojo, Kecamatan Buduran, kembali memantik atensi serius dari pihak berwenang.

Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Atlantis Cafe. Kafe yang populer di kalangan pencinta musik elektronik tersebut diduga kuat telah melenceng jauh dari dokumen perizinan awal yang dikantonginya.

Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi, tempat usaha ini diduga hanya memiliki legalitas administrasi sebatas kedai makanan dan minuman atau restoran biasa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan dinamika yang berbeda.

Example 300x600

Setiap malamnya, aktivitas di dalam bangunan tersebut diduga sengaja dikonsep layaknya diskotik terselubung atau semi-club dengan menghadirkan pertunjukan musik dari disc jockey (DJ) lokal hingga nasional.

READ  KONI Surabaya Gelar Fun Sport Bersama DPRD

Sinyal penyimpangan ini pun telah mendarat di meja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo.

Korps penegak peraturan daerah (perda) itu kini tengah menyusun memorandum internal untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen kafe.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, laporan dari intelijen lapangan dan aduan masyarakat sudah kami kantongi. Tempat tersebut diduga melakukan aktivitas hiburan yang tidak selaras dengan izin usahanya,” ujar sumber internal di lingkungan Pemkab Sidoarjo lalu (3/7).

Ada tiga poin krusial yang kini tengah dibidik petugas. Selain persoalan klasifikasi usaha yang diduga tidak sesuai, masalah jam operasional juga menjadi ganjalan utama.

READ  Perkuat Sektor Pariwisata, Pemkot Mojokerto Gelar Sarasehan

Kafe tersebut diketahui kerap beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Imbasnya, dentuman bas berkekuatan tinggi dari musik EDM yang disajikan diduga keras telah melanggar batas jam malam daerah dan diduga memicu polusi suara yang mengusik ketenangan warga di sekitar pemukiman komersial tersebut.

Tak berhenti di situ, legalitas hilir mudik minuman di atas meja pengunjung juga menjadi tanda tanya besar. Manajemen Atlantis Cafe diduga mengedarkan minuman beralkohol jenis tertentu tanpa ditopang oleh Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) khusus untuk kategori tempat hiburan malam.

Jika rentetan dugaan pelanggaran administrasi dan operasional ini nantinya terbukti sah dalam inspeksi mendadak (sidak) gabungan, Atlantis Cafe dipastikan bakal menghadapi sanksi berat.

READ  Vonis Ringan Nyoman Tompel oleh PN Denpasar Dipertanyakan?

Mulai dari pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga eksekusi penyegelan paksa di bawah komando Satpol PP Sidoarjo. Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen Atlantis Cafe belum memberikan pernyataan resmi terkait munculnya gelombang sorotan dan dugaan penyimpangan tersebut. (dik/udi)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page