Diwarnai Cedera Serius, Festival Karate Jaya Murti Tuai Sorotan

Aspek Legalitas, Kesiapan Panitia, hingga Sumber Dana Dipertanyakan

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Festival Karate Jaya Murti
LEGALITAS: Ilustrasi AI Festival Karate Jaya Murti Cup 2026. (MS/IST)

BADUNG, Metro9Berita.co.id – Festival Karate Jaya Murti Cup 2026, Minggu (14/6) kemarin di GOR Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali menuai sorotan. Ini setelah muncul sejumlah informasi. Mulai legalitas kegiatan, transparansi penggunaan hibah, hingga penanganan insiden atlet yang mengalami cedera serius.

Menurut sumber yang meminta dirahasiakan identitasnya, menuturkan, kalau kejuaraan karate tersebut, diduga telah menyalahi aturan. “Seharusnya antar dojo tingkat kecamatan. Tetapi faktanya, panitia juga mengundang atlet-atlet dari luar Kabupaten Badung,” katanya.

Example 300x600

Bahkan sampai mengundang (I Nyoman) Giri Prasta Ketua KONI Provinsi Bali, juga dengan orang-orang di atas, yang menurut sumber, tidak cocok dengan ukuran dojonya.

Selain itu, juga beredar kabar, bahwa panitia telah menerima kucuran dana Rp50 juta, rinciannya dari KONI provinsi Rp20 dan kabupaten Rp30 juta.

Kabar miring menyebutkan, festival karate ini diduga tidak mendapatkan izin semestinya, karena ketua dan sekretaris panitia adalah keluarga pemilik dojo sendiri, yang masih pelajar, sehingga dinilai belum dewasa.

Hal kekhawatiran pun terjadi, yakni insiden menimpa peserta asal KKI Dojo DAMN Menuri, yang dikabarkan mengalami cedera patah tangan, dan dijadwalkan menjalani tindakan operasi, lantas mengalami kebingungan saat di rumah sakit (RS) Garba Med Kerobokan. Sehingga orang tuanya berniat menuntut panitia.

READ  Dugaan Praktik ‘Kasir Korupsi’ di Kedai Teh Mal TP2 Surabaya

Hal itu ia diduga peserta tidak didaftarkan syarat kejuaraan adanya BPJS, makanya kebingungan. “Banyak yang tidak setuju menggelar kejuaraan ini, karena tingkat dojo,” imbuh sumber.

Insiden tersebut menimbulkan pertanyaan, terkait standar keselamatan pertandingan, kesiapan panitia, pengawasan wasit dan juri, hingga perlindungan terhadap peserta yang mayoritas anak-anak dan remaja.

Lebih jauh, sumber juga heran dengan sikap pemilik dojo, yang berupaya mengundang bupati, gubernur, di mana sebelumnya melakukan audiensi dengan pejabat dimaksud.

Sebelumnya, pemilik dojo juga (diduga) memakai dana pembinaan KONI untuk membawa atlet ke luar daerah, tapi tidak membuat pertanggungjawaban (SPJ) hingga kini.

Sumber menduga panitia tidak mengantongi izin polda, karena kurang persyaratan, sehingga nekat hanya memakai surat rekomendasi Polres Badung, dan bukan izin keramaian sebagaimana dipahami masyarakat. “Ini tidak sesuai tingkatannya, melihat dari asal peserta dari luar kabupaten. Nah sekarang ada atlet yang mengalami patah tangan,” ungkapnya.

Sementara pemilik dojo disebut juga menjabat sekum perguruan karate beraliran Kushin Ryu M Karate-Do Indonesia (KKI) tingkat kabupaten.

“Dojonya sempat diperiksa kejati, diduga mendapatkan anggaran Rp1 miliar dari pemkab. Tapi sampai saat ini SPJ belum jelas,” beber sumber.

Sumber juga menyinggung dugaan bantuan dana yang pernah diterima dojo, dari berbagai sumber, termasuk bantuan KONI Bali, KONI Badung, maupun Bantuan Keuangan Khusus (BKKBN) Pemkab Badung pada tahun-tahun sebelumnya.

READ  Rakornas Muslimat NU, Khofifah Ajak Perkuat Peran Perempuan

Karenanya, sumber meminta agar penggunaan dana dapat diaudit, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik, guna menghindari berbagai spekulasi yang berkembang.

Bersumber dari surat pemberitahuan, Festival Karate Jaya Murti Cup ini diikuti sekitar 300 peserta.

Sekali lagi sumber menanyakan tanggung jawab panitia. “Terpenting sebagai panitia, apakah seluruh atlet sudah mendapatkan perlindungan BPJS, apakah dalam kejuaraan sudah ada tim medis,” tanya sumber.

Lanjut sumber, menanyakan apakah dojo sudah memiliki izin, atau terdaftar di pengkab. “Izin keramaian dari kepolisian sebagai pondasi dasar dalam melakukan kegiatan,” tanyanya lagi.

Dugaan Pelanggaran yang Butuh Klarifikasi

Apabila informasi yang beredar terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka berpotensi terjerat beberapa regulasi, di antaranya:

  • UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan: Penyelenggara wajib menjamin keselamatan, kesehatan dan perlindungan peserta kegiatan olahraga;
  • Peraturan Kepolisian tentang Perizinan Kegiatan Masyarakat: Kegiatan yang menghadirkan massa dalam jumlah besar wajib memenuhi ketentuan administrasi dan pengamanan sesuai regulasi yang berlaku;
  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta peraturan hibah daerah: Apabila menggunakan dana hibah atau bantuan pemerintah, maka wajib disertai laporan pertanggungjawaban yang transparan dan dapat diaudit;
  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Berlaku apabila ditemukan adanya penyalahgunaan atau penyimpangan penggunaan dana negara berdasarkan hasil audit dan penyidikan resmi.
READ  Viral Status Keras Gusti Putu Artha Dibantah Fakta Lapangan

Menanggapi dugaan tersebut, melalui WhatsApp, Ketua Dojo Jaya Murti, I Ketut Murti, menjelaskan bahwa atlet yang mengalami cedera telah mendapatkan penanganan dan akan ditanggung melalui mekanisme asuransi BPJS. Ia juga menyatakan, bahwa pihak panitia telah berkoordinasi dengan keluarga atlet.

Terkait legalitas kegiatan, Ketut Murti menyebut, bahwa panitia telah mengantongi rekomendasi dari Polres Badung, serta rekomendasi dari FORKI sebagai organisasi induk cabor karate.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat pernyataan resmi dari KONI Bali, KONI Badung, Polres Badung maupun instansi terkait lainnya mengenai berbagai informasi yang berkembang. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page