Metro9Berita.co.id – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) menanggapi keluhan warga terkait menjamurnya parkir truk bertonase besar di kawasan permukiman Jalan Semut Baru. Pertemuan berlangsung, Selasa (3/2/2026) kemarin ini, bertujuan mencari solusi atas gangguan kenyamanan dan keselamatan warga.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Eri Irawan, dan dihadiri oleh perwakilan warga Semut Baru, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR-KPP), Camat Pabean Cantikan, juga Lurah Bongkaran.
Keluhan Warga: Keselamatan dan Fungsi Jalan Terganggu
Ketua RT 11 RW 10 Pengampon, Irwan Djunaedi, mengungkapkan, bahwa aktivitas parkir truk besar tersebut sudah meluap hingga ke sisi timur jalan, dan sangat mengganggu mobilitas warga di lingkungan padat penduduk tersebut.
“Persoalan utamanya adalah truk bertonase besar yang parkir di tepi jalan. Meskipun ada kawasan usaha dan ruko, keberadaan truk ini mengganggu fungsi jalan dan kenyamanan hunian warga di sepanjang Jalan Semut Baru,” tegas Irwan.
Status Jalan dan Rencana Pelebaran
Dari perspektif regulasi, pihak DPR-KPP menekankan, bahwa Jalan Semut Baru memiliki peran strategis sebagai jalan lokal sekunder.
Status Saat Ini: Lebar jalan eksisting berkisar antara 10 hingga 12 meter.
Rencana Mendatang: Berdasarkan Perda RDTR dan RTRW, jalan ini direncanakan akan diperlebar hingga 20 meter.
Dampak: Parkir liar di area ini dinilai sangat krusial karena merupakan jalur penghubung menuju Jalan Johar dan kawasan Tugu Pahlawan.
Upaya Solusi dan Penertiban
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyatakan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian berbasis kesepakatan kewilayahan. Jika pengelolaan sudah disepakati oleh unsur wilayah, Dishub baru dapat menerbitkan izin legalitas parkir TJU.
Hasil Keputusan RDP
Di akhir rapat, Ketua Komisi C Eri Irawan merumuskan tiga poin utama sebagai tindak lanjut:
Mediasi Pengelola: Dishub akan memfasilitasi mediasi antara dua pemegang izin parkir TJU di kawasan Jalan Semut Kali untuk menyelaraskan tata kelola.
Digitalisasi Pembayaran: Sistem parkir di kawasan tersebut nantinya wajib menggunakan pembayaran non-tunai guna transparansi.
Operasi Gabungan: Dishub, Satpol PP, pihak kecamatan, dan kelurahan diperintahkan untuk melakukan penertiban rutin di sepanjang Jalan Semut Baru agar jalan bebas dari parkir truk liar.
”Kami meminta adanya pengawasan ketat dan rutin agar fungsi jalan kembali normal dan warga tidak lagi merasa terganggu,” pungkas Eri Irawan. (har)


















