Dugaan Pegadaian ‘Bodong’ Jual Beli STNK Gegerkan Banyuwangi

Indikasi Keterlibatan Oknum Aparat

Pegadaian Bodong
Diduga pemilik usaha gudang pegadaian 'bodong' dan jual beli ilegal di Banyuwangi. (MS/lst)

BANYUWANGI, Metro9Berita.co.id – Dugaan praktik ilegal gudang pegadaian ‘bodong’, serta aktivitas jual beli kendaraan dengan dokumen STNK kembali mencuat di Purwoharjo, Banyuwangi.

Nama R terseret kuat dugaan sebagai pemilik rumah sekaligus gudang. Dia menjadi sorotan setelah berbagai indikasi pelanggaran hukum.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, lokasi diduga menjadi pusat transaksi kendaraan tanpa prosedur legal yang jelas, termasuk dokumen jual beli kendaraan patut dipertanyakan keabsahannya.

Example 300x600

Tidak hanya itu, dugaan praktik pegadaian ilegal tanpa izin resmi, juga disebut berlangsung cukup lama dan terstruktur.

Sementara R diketahui pernah dipanggil oleh Unit Indagsi Krimsus Polda Jawa Timur sekitar tahun 2025. Namun hingga kini, proses penanganan perkara tersebut terkesan berhenti di tengah jalan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar?

READ  Aksi Freestyle Viral di Mojokerto Kota Berujung Klarifikasi

Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan topi polisi di meja rumah R. Temuan ini memunculkan dugaan kedekatan dengan oknum aparat. Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, R membantah keterkaitan tersebut.

Ia menyatakan bahwa topi itu merupakan milik temannya yang tertinggal di dalam jok motor dan hanya dititipkan untuk diamankan.

Sementara itu, sumber lain di lapangan, Agus biasa disapa, menduga adanya hubungan antara R dengan oknum anggota di Polresta Banyuwangi.

Sehingga pernyataan ini memperkuat spekulasi adanya praktik ‘atensi’ atau yang kerap disebut istilah ‘86’, yakni dugaan upaya perlindungan terhadap aktivitas ilegal oleh oknum tertentu.

READ  LPA Jatim Apresiasi Program Kampung Pancasila di Surabaya

Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, apabila terdapat penggunaan atau peredaran STNK tidak sah.
  • Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan, bila terdapat unsur merugikan pihak lain dalam transaksi.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kepemilikan dan legalitas kendaraan bermotor.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika masyarakat dirugikan dalam praktik gadai ilegal.
  • Serta potensi pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri jika terbukti ada keterlibatan oknum, yang menjadi kewenangan pengawasan oleh Divisi Propam Polri.
READ  PSMP U-17 Curi Start Sambut Piala Soeratin 2026/27 Jawa Timur

Desakan pun muncul agar Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya melalui Propam Mabes Polri, segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang di tubuh aparat penegak hukum. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page