Tower Telekomunikasi di Desa Bongancina Buleleng Tuai Sorotan

Diduga Langgar Prosedur dan Abaikan Keselamatan Warga

Tower Telekomunikasi
Sekcam Busungbiu (kiri) menerima awak media terkait tower telekomunikasi, Jumat (8/5/2026). (MS/Ist)

BULELENG, Metro9Berita.co.id – Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, menimbulkan polemik dan menuai sorotan tajam masyarakat. Proyek yang disebut-sebut mulai dikerjakan mulai 2 Mei 2026 kemarin itu diduga berjalan tanpa transparansi warga, serta kelengkapan izin dari pemkab.

Sorotan tower telekomunikasi datang dari anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa, yang keberatan atas pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, masyarakat tidak pernah mendapatkan sosialisasi terbuka pembangunan tower di jalur provinsi, dan tepat di tikungan jalan, sehingga membahayakan pengguna jalan.

“Paling tidak ada pemberitahuan secara tertulis kepada masyarakat, pemasangan banner proyek, atau sosialisasi terbuka. Ini menyangkut keselamatan warga juga karena material pembangunan berada di tikungan jalan provinsi,” ungkap Dewa Mertayasa, Jumat (8/5/2026) kemarin.

Example 300x600

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, pihak pelaksana proyek yang disebut berasal dari perusahaan tower hanya mengantongi rekomendasi dari perbekel dan surat persetujuan dari Camat Busungbiu yang ditandatangani oleh Plt camat saat itu. Namun, menurutnya, keberadaan rekomendasi tersebut belum tentu dapat dijadikan dasar hukum untuk memulai pembangunan, apabila izin utama dari pemerintah daerah belum diterbitkan.

READ  DLH Surabaya Siagakan Tujuh Rayon Taman

Dewa Mertayasa mengaku telah melakukan penelusuran langsung ke sejumlah instansi terkait, mulai dari Ketua DPRD Buleleng, dinas kominfo, dinas PU, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng.

Dari hasil koordinasi itu, ia mengaku memperoleh informasi bahwa izin pembangunan tower tidak pernah diterbitkan oleh kominfo secara langsung, karena seluruh proses perizinan terintegrasi melalui DPMPTSP.

“Dulu perbekel sempat menyampaikan kalau tower itu sudah ada izin dari kominfo. Tapi setelah saya cek langsung ke kominfo, mereka menyampaikan tidak pernah mengeluarkan izin seperti itu, karena semua perizinan satu pintu ada di DPMPTSP,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihak Kecamatan Busungbiu melalui sekcam juga disebut belum menerima tembusan resmi terkait pembangunan tower tersebut. Bahkan, laporan kepada Satpol PP Buleleng juga telah dilakukan masyarakat setelah memperoleh arahan dari dinas perizinan.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghambat investasi ataupun pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah desa. Namun, mereka meminta agar seluruh proses dilakukan sesuai aturan hukum, transparan, dan mengedepankan keselamatan masyarakat sekitar.

READ  Polres Gresik Tak Berikan Ruang Para Pelaku Narkoba

“Kalau masyarakat diam nanti salah, kalau menyampaikan juga dianggap salah. Kami hanya ingin prosedurnya jelas dan sesuai aturan,” tegas Dewa Mertayasa.

Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sanksi

Apabila benar pembangunan tower dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, kajian teknis tata ruang, maupun rekomendasi keselamatan jalan, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi.

Di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap pembangunan wajib memiliki persetujuan pemerintah sebelum pelaksanaan konstruksi dilakukan.

Selain itu, apabila proyek berdiri di jalur provinsi tanpa kajian keselamatan lalu lintas dan tanpa koordinasi resmi dengan instansi berwenang, maka dapat berpotensi melanggar aturan terkait pemanfaatan ruang milik jalan dan keselamatan pengguna jalan.

Pelanggaran administrasi dapat berujung pada penghentian sementara pembangunan, penyegelan proyek, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan.

Bahkan apabila ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, keterangan tidak benar, atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi, maka pihak terkait dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

READ  Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto 2027

Perbekel Persilakan Klarifikasi di Kantor Desa

Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Perbekel Desa Bongancina, Dewa Made Sariana, melalui pesan WhatsApp. Dalam jawabannya, Perbekel meminta agar klarifikasi dilakukan secara langsung di kantor desa.

“Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik pak datang ke desa, suksma,” tulis Perbekel dalam pesan singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan pelaksana pembangunan tower telekomunikasi maupun instansi terkait mengenai status lengkap perizinan proyek tersebut.

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page