SURABAYA, Metro9Berita.co.id – Dalam obrolan grup WhatsApp, salah satu sumber mantan anggota dewan Surabaya periode 2014-2019, turut menyoroti dugaan praktik curang ‘kasir korupsi’ dengan pembulatan struk pembayaran di kedai teh mal TP2, Surabaya, Minggu (5/4/2026) lalu.
Namun sumber yang juga advokat itu meluruskan istilah ‘korupsi’ kurang tepat untuk swasta. Hal ini merujuk pada UU Tipikor, sedangkan kalau penggelapan memakai UU KUHP. “Apa ada kerugian uang negara. Apa kafe itu milik negara?, tanya dia, Senin (6/4).
Ia menambahkan, kalau media juga harus memberikan edukasi kepada pembaca, agar tidak gagal paham. “Pengadilan yang dipakai juga berbeda, kalau korupsi pakai pengadilan tindak pidana korupsi. Kalau penggelapan biasa pakai pengadilan negeri. Dikatakan Korupsi bila ada kerugian negara, kalau ada hasil perhitungan dari BPK. Sementara pidana penggelapan biasa tanpa BPK,” jelasnya.
Selain itu, penyidik yang menangani juga berbeda. Yakni penyidik pidana umum dan penyidik pidana khusus. Mencermati kasus dugaan praktik curang pembulatan ini, menurutnya, pihak restoran tidak sepenuhnya bersalah. Karena pemda memberikan peluang oknum kasir dan atau pemiliknya untuk bisa curang.
Semasa masih aktif di dewan, sudah pernah dibahas dan disepakati, bahwa dalam hal ini dinas teknisnya badan pendapatan daerah harus memasang alat khusus di setiap mesin kasir. Dan ada CCTV khusus yang langsung connect dengan sistemnya, software-nya bapeda, agar selalu real time bisa dipantau, berapa transaksinya, serta berapa pajak real time-nya,” beber sumber yang menolak diberitakan.
Tetapi, lanjut dia, hingga saat ini hanya beberapa tempat saja yang dipasang alat khusus pada mesin kasir dan CCTV yang terkoneksi bapeda. “Alasannya klasik, pengadaan alatnya mehong (mahal,red),” kelakarnya.
Ikut menanggapi, ketua aliansi wartawan di Surabaya, Kiki Al Thoyib menjelaskan secara umum, pengertian korupsi adalah semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain. Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, dan menyogok.
“Di media wajar menggunakan teknik clickbait (sensasional,red). Dan ini salah satu strategi dalam menarik pembaca, nggak apa-apa, aman,” ucapnya singkat.
Terpisah, awak media, mencoba konfirmasi diduga dengan manajemen marketing mal TP terkait temuan dugaan praktik curang pembulatan struk pembayaran. Namun menyarankan untuk konfirmasi tenant. “Mungkin bisa dikonfirmasi langsung aja ke tenant-nya pak,” pesannya, Selasa (7/4) lewat WA.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi ulang keesokan harinya, Rabu (8/4), kali ini terkesan berkelit. “Mohon maaf pak bukan ranahan saya untuk menanggapi kejadian tersebut. Kurang tahu saya,” jawabnya.
Selanjutnya, yang bersangkutan menyarankan lagi, tapi kali ini ke CS mal TP. “Saya bukan yang berwenang dari TP. Coba telpon ke CS TP aja,” timpalnya singkat. Tetapi saat merespons jawaban ini, diduga sumber telah memblokir kontak wartawan. (*)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
























