Dugaan Praktik ‘Kasir Korupsi’ di Kedai Teh Mal TP2 Surabaya

Publik Soroti Pembulatan Struk Pembayaran

Kasir Korupsi
Struk kedai teh mal TP2 yang diduga praktik 'kasir korupsi' lewat pembulatan pembayaran, Minggu (5/4/2026) sore. (MS/Ist)

SURABAYA, Metro9Berita.co.id – Dugaan praktik ‘kasir korupsi’ terungkap berupa pembulatan pada struk pembayaran sebuah kedai teh terkenal di lantai 3 mal TP2, Minggu (5/4/2026) sore. Hal ini disampaikan oleh sumber konsumen yang melakukan temu kangen di tempat ini.

Dalam pertemuan itu ada setidaknya tiga struk pembayaran berbeda, sebab memang sepakat untuk bayar sendiri-sendiri. Dan kedai teh dalam suasana ramai karena akhir pekan. Diduga juga terjadi praktik ‘kasir korupsi’ pembulatan serupa pada masing-masing struk.

Menurut sumber, tagihan struk pembayarannya sudah termasuk pajak restoran atau PB1 totalnya Rp72.799. Rinciannya harga pesanan total Rp66.181 ditambah PB1 Rp6.618. Namun dilakukan rounding atau pembulatan Rp201. Sehingga total pembayaran Rp73.000 lewat debit BCA.

Example 300x600

“Awalnya saya pikir itu pajak makanan, dan belum sempat menanyakan kasir. Karena fokus ke temu kangen. Tapi saat di parkiran mengecek lagi, ternyata sudah tercantum pajak juga. Terus pembulatan ini masuk ke mana?,” tanya sumber tersebut.

Sementara restoran tampak ramai, sehingga bisa dibayangkan total seluruh pemasukan diduga tidak resmi tersebut, juga bisa jadi fantastis nilainya. “Kalau kita bayar pakai tunai sih masih bisa terima selisih nominal itu. Tapi ini pakai debit,” timpalnya. 

READ  Kades Anggaswangi Tanggapi Polemik TKD Trosobo di Wilayahnya

Tanggapan Ketua LPAS Iwan Suga

Terisah, Ketua Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis (LPAS), Iwan Suga, menyoroti serius dugaan praktik “kasir korupsi” melalui mekanisme pembulatan harga yang terjadi di sejumlah restoran termasuk temuan di Surabaya tersebut.

Menurutnya, praktik pembulatan tanpa persetujuan yang jelas dari konsumen berpotensi masuk dalam kategori penyimpangan, meskipun nilainya terlihat kecil.

“Jangan anggap sepele pembulatan harga. Jika dilakukan secara sistematis dan tanpa transparansi, ini bisa menjadi bentuk korupsi terselubung yang merugikan masyarakat luas,” tegas Iwan Suga.

Ia menambahkan, bahwa akumulasi dari pembulatan tersebut, jika terjadi dalam skala besar dan berulang, dapat menghasilkan keuntungan sepihak yang tidak sah bagi pelaku usaha.

Karena itu LPAS mendesak agar:

  • Pelaku usaha menerapkan transparansi penuh dalam sistem pembayaran;
  • Memberikan pilihan kepada konsumen untuk menyetujui atau menolak pembulatan;
  • Pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pengawasan serta audit terhadap sistem kasir di sektor usaha makanan dan minuman.
READ  Pemkot Surabaya Hadirkan ‘Voucher Parkir Suroboyo’

“Kami mendorong adanya regulasi yang lebih tegas. Jangan sampai praktik kecil yang dianggap biasa ini justru menjadi budaya yang merugikan publik secara masif,” tandasnya.

Selain itu, LPAS juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan, jika menemukan indikasi serupa di lapangan, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keadilan transaksi.

Sebagai informasi tambahan, berikut poin-poin penting mengenai aturan tersebut:

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak restoran kini disebut sebagai PBJT atas makanan dan/atau minuman.
  • Objek Pajak Daerah: Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, kafe, dan warung sejenisnya merupakan objek pajak daerah, bukan objek PPN pusat.
  • Besaran Tarif: Tarif pajak ini ditetapkan oleh pemerintah daerah, namun umumnya maksimal sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan.
  • Tujuan: Pajak ini digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan membiayai pembangunan infrastruktur, serta pelayanan publik di daerah tersebut.
  • Pengecualian: Pajak restoran tidak dikenakan pada toko roti (bakery) atau kios yang tidak menyediakan fasilitas makan di tempat (take away) saja, karena usaha tersebut lebih tepat dikenakan PPN. 
READ  SSB PSG Latihan Sore di Bulan Puasa Antusias Sambut Turnamen

“Jadi, jika kita makan di tempat dan melihat komponen “PB1” atau “Pajak Restoran” pada struk pembayaran, itu adalah aturan yang sah,” tegas sumber lain. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page