Polres Gresik Tak Berikan Ruang Para Pelaku Narkoba

Avatar photo
Polres Gresik
Kapolres AKBP Ramadhan memimpin jumpa pers kasus narkoba di wilayah Polres Gresik. (MS/Humas)

GRESIK, Metro9berita.co.id – Komitmen tegas jajaran Polres Gresik Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika tak akan pernah surut. Selain memburu pelaku, internal polres juga kerap melakukan pemeriksaan test urine bagi anggota secara mendadak. Hal itu seperti penegasan Kapolres AKBP Ramadhan Nasution, Selasa (24/2/2o26) di mapolres.

AKBP Ramadhan Nasution mengatakan Polres Gresik juga berupaya maksimal mencegah peredaran narkoba lewat sosialisasi bahaya narkoba. “Sosialisasi bahaya narkoba melalui pendekatan kepada masyarakat termasuk pelajar juga kita gencarkan. Penindakan tegas terhadap pelaku narkoba juga kita lakukan tanpa kompromi,” ujarnya.

Dia menambahkan, baru-baru ini Polres Gresik juga mengamankan seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35). Tersangka berhasil diringkus tim opsnal satresnarkoba saat hendak mengedarkan sabu sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik. “Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Example 300x600

Kapolres Gresik mengatakan, AS adalah residivis kasus narkoba dan sudah ketiga kalinya ia tertangkap polisi. Kali ini AS ketangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Senin (9/2) pekan lalu. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang tersangka kenakan.

READ  Viral Penunjukan Dirut BUMD, Bupati Badung Jadi Sasaran Kritik

Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke kamar kos pelaku dan menemukan 9 plastik klip sabu tersimpan dalam tas selempang Eiger warna abu-abu. “Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” terang kapolres.

Selanjutnya atas perbuatannya itu, menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga.

Ia juga terjerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan.

READ  Pemkot Surabaya Hadirkan Pasar Murah Serentak di 93 Titik

Sebagai bentuk komitmen, polres mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Gresik. Melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik. (*)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page