Metro9berita.co.id – Dugaan praktik judi tajen (sabung, red) ayam di Kabupaten Bangli kembali menjadi sorotan masyarakat. Dari informasi yang diterima awak media, arena tajen diduga beroperasi hampir setiap hari, mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WITA. Aktivitas ini disebut berlangsung hingga, Minggu (19/7/2026), dan kabarnya menarik banyak pengunjung.
Menurut informasi, setiap pengunjung arena sabung ayam dikenakan tiket masuk sebesar Rp40 ribu. Bahkan pengelola arena juga disebut-sebut dilakukan oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan Saye Jepang. Namun informasi ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut pihak berwenang.
Tidak hanya dugaan perjudian sabung ayam, di lokasi juga disebut terdapat aktivitas perjudian lain, seperti permainan kartu, bola-bolaan, hingga kocokan atau dadu. Sementara itu, banyak pedagang makanan tampak berjualan di sekitar arena, sehingga suasana terlihat ramai layaknya sebuah kegiatan yang berlangsung secara terbuka.
Seorang tokoh masyarakat Bangli yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai, apa pun alasan yang digunakan, apabila benar terdapat praktik perjudian, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tanpa pandang bulu.
“Kalau memang benar ada praktik perjudian, tentu itu melanggar hukum. Penegakan hukum harus berlaku sama kepada siapa pun tanpa pengecualian,” ujarnya.
Keberadaan arena yang disebut beroperasi secara rutin memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH).
Sejumlah warga berharap aparat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Awak media berupaya meminta konfirmasi Kapolres Bangli, AKBP James IS Rajagukguk, melalui pesan WhatsApp terkait informasi tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan belum memperoleh tanggapan maupun keterangan resmi dari yang bersangkutan. (*)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.



















