Metro9berita.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang segel pada ruang kerja Bupati Lalu Ahmad Zaini, serta ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, Senin (20/7/2026). Penyegelan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena dilakukan di dua ruangan penting dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, segel KPK terlihat terpasang pada pintu utama ruang kerja Bupati Lombok Barat. Suasana di lobi kantor bupati tampak jauh lebih sepi dibandingkan hari-hari biasanya. Sejumlah staf yang umumnya berjaga di sekitar ruang kepala daerah tidak terlihat, sementara pintu ruang kerja bupati dalam kondisi tertutup.
Di waktu yang hampir bersamaan, tim penyidik KPK juga memasang segel pada pintu ruang Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Segel tersebut terpasang tepat di pintu ruangan yang bertuliskan “Kepala Dinas”, sehingga akses menuju ruangan tersebut tidak dapat digunakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi RI belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penyegelan dua ruangan tersebut. Sementara Pemkab Lombok Barat juga belum menyampaikan keterangan kepada publik terkait langkah yang dilakukan lembaga antirasuah itu.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa penyegelan tersebut diduga berkaitan dengan proses penyelidikan terhadap sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Barat. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari KPK.
Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterkaitan penyegelan dengan proyek tertentu masih menunggu hasil penyelidikan maupun pernyataan resmi dari KPK. Hingga saat ini, juga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun diumumkan secara resmi terkait perkara tersebut.
Awak media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari KPK maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk mengetahui latar belakang penyegelan tersebut. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menunggu keterangan resmi dari KPK agar dapat memastikan kebenaran informasi. (*)




















