Metro9berita.co.id — Manajemen rumah makan AG Ny Suharti di Jalan Sulawesi, diminta oleh Bapenda Kota Surabaya untuk menyerahkan sejumlah dokumen administrasi, keuangan, dan perpajakan selama setahun masa pajak. Kabar ini telah beredar luas melalui beberapa media siber, Jumat (17/7/2026) lalu.
Mengutip media realitaco, bahwa otoritas pajak daerah, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) terhadap rumah makan AG Ny Suharti.
Dokumen yang juga diperoleh media ini, menyebutkan bahwa pemeriksaan diawali dengan diterbitkannya surat undangan Nomor 900.1.13.1/7919/436.8.3/2026 tertanggal 8 Juli 2026.
Melalui surat itu, pimpinan manajemen diminta untuk menghadiri rapat koordinasi (rakor) pada 15 Juli di Kantor Bapenda Kota Surabaya. Agenda rapat secara khusus membahas pemeriksaan PBJT sektor makanan dan minuman.
Tahap berikutnya ditandai dengan diterbitkannya surat pemberitahuan pemeriksaan Nomor 900.1.13.1/8285/436.8.3/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Isi surat menyebutkan bahwa pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Bapenda Kota Surabaya dengan Nomor 900.1.13.1/8149/436.8.3/2026 tertanggal 9 Juli 2026.
Ruang lingkup pemeriksaannya meliputi kewajiban PBJT untuk masa pajak Juni 2025 hingga Mei 2026. Dalam proses pemeriksaan, bapenda meminta wajib pajak untuk menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya neraca perusahaan, laporan laba rugi, buku besar kas dan bank, buku penjualan dan pembelian, bukti transaksi penjualan, rekening koran seluruh bank, laporan okupansi (occupancy report), dokumen perpajakan, serta SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) dua tahun terakhir beserta data lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Permintaan dokumen yang cukup komprehensif tersebut menunjukkan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pelaporan pajak bulanan, tetapi juga bertujuan untuk menguji kesesuaian antara transaksi usaha, pembukuan perusahaan, dan kewajiban perpajakan yang telah dilaporkan kepada pemerintah daerah.
Selain itu, dokumen pemeriksaan juga mencantumkan permintaan rekening koran seluruh bank, data penjualan, serta informasi usaha secara menyeluruh.
Berdasarkan ruang lingkup dokumen tersebut, terdapat indikasi bahwa pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan operasional di outlet Jalan Sulawesi, melainkan berpotensi mencakup keseluruhan aktivitas usaha AG Ny Suharti di Kota Surabaya.
Namun demikian, hingga saat ini bapenda belum memberikan keterangan resmi mengenai cakupan obyek pemeriksaan tersebut.
Seorang sumber yang mengetahui proses pemeriksaan itu, membenarkan bahwa manajemen rumah makan telah menerima surat dari Bapenda Kota Surabaya. “Benar, surat pemberitahuan pemeriksaan dari bapenda sudah kami terima,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menanggapi permintaan dokumen administrasi dan keuangan untuk periode Juni 2025 hingga Mei 2026, ia mengatakan, seharusnya pihak manajemen bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Ya kalau saya sebagai warga negara yang baik, saya akan laksanakan permintaan kantor pajak, seluruh proses akan kami ikuti secara kooperatif,” katanya.
Pemeriksaan ini menjadi perhatian karena sektor restoran merupakan salah satu kontributor penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya melalui penerimaan PBJT.
Oleh karena itu, keterbukaan informasi mengenai hasil pemeriksaan dan kejelasan ruang lingkup obyek yang diperiksa dinilai penting untuk memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha, sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi selama proses pemeriksaan masih berlangsung. (*)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.























