SURABAYA (MS) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, meresmikan gedung baru Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya II, Selasa (23/6/2026). Momen tersebut dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf, serta sertifikat aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peresmian kantor baru ATR/BPN Surabaya II ini menjadi simbol penguatan transformasi layanan pertanahan yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Nusron menegaskan bahwa legalitas tanah wakaf merupakan bagian penting dalam menjaga aset umat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Tanah wakaf harus terlindungi secara hukum. Sertifikat wakaf bukan hanya dokumen administrasi, tetapi jaminan agar aset keagamaan tetap terjaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Nusron Wahid.
Selain menyerahkan sertifikat wakaf kepada sejumlah nazir dan pengelola rumah ibadah, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat aset rampasan KPK sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan barang milik negara yang berasal dari hasil penegakan hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II, Agung Basuki, menyebut peresmian gedung baru menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Peresmian kantor ini merupakan amanah sekaligus motivasi bagi kami untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, profesional, dan berintegritas. Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya dengan pelayanan yang semakin mudah dan nyaman,” kata Agung Basuki.
Dengan diresmikannya Kantor Pertanahan Surabaya II, pemerintah berharap pelayanan pertanahan di Kota Surabaya semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan penyelamatan aset negara hasil penindakan korupsi. (*)






















