Metro9berita.co.id – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) hias senilai Rp3,08 miliar di Kabupaten Karangasem terus bergulir, Kamis (6/8/2026). Perkara yang bersumber dari anggaran tahun 2024 tersebut, kini memasuki tahap krusial setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta, turut diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.
Pemeriksaan terhadap sekda dilakukan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Karangasem. Keterangan yang diberikan diharapkan dapat membantu penyidik mengurai proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek yang kini diduga mengandung unsur penyimpangan.
Tak hanya Sekda, penyidik juga telah meminta keterangan dari sekitar 20 saksi yang berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan LPJU hias tersebut.
Saat ini, penyidikan telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana korupsi. Bersamaan dengan itu, Kejari Karangasem masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekda Karangasem melalui pesan WhatsApp terkait pemeriksaan tersebut. Menanggapi konfirmasi itu, sekda memberikan jawaban singkat.
“Izin ke Karangasem saja nggih, point-nya sebagai saksi, mohon biar tidak bias nggih. Suksma,” ucapnya singkat.
Setelah memberikan jawaban tersebut, tetapi sayangnya, nomor WhatsApp Sekda Karangasem tidak lagi dapat dihubungi saat konfirmasi lanjutan dilakukan pada Kamis malam.
Dan hingga berita ini diturunkan, Kejari Karangasem masih melanjutkan proses penyidikan. Belum ada keterangan resmi mengenai adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek LPJU hias senilai Rp3,08 miliar tersebut.
Karenanya publik kini menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus ini dan menantikan hasil penyidikan Kejari Karangasem.
Proses penghitungan kerugian negara, serta kelengkapan alat bukti akan menjadi penentu arah penanganan perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana, apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.




















