Pemkab Mojokerto Perkuat Arah Pembangunan Berkelanjutan

Gelar Konsultasi Publik RDTR Ngoro dan Trawas

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Pemkab Mojokerto
PEMKAB: Kegiatan konsultasi publik RDTR Ngoro dan Trawas Kabupaten Mojokerto, Selasa (30/6/2026) di Grand Whiz. (MS/IST)

MOJOKERTO (MS) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar Konsultasi Publik Pertama Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan Ngoro dan Wilayah Perencanaan Trawas Tahun 2026, Selasa (30/6) siang, di Grand Whiz Trawas. Kegiatan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan ruang yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Konsultasi publik Pemkab Mojokerto tersebut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, para narasumber, akademisi, praktisi, kepala perangkat daerah (PD), camat dan kepala desa (kades).

Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto, yang diwakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Yuni Laili Faizah menyampaikan, penyusunan RDTR merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.

Example 300x600

“Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang merupakan salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang. Dokumen ini menjadi pedoman penting dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, mengarahkan pembangunan, melindungi kawasan yang memiliki nilai strategis, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yuni.

READ  Viral Penunjukan Dirut BUMD, Bupati Badung Jadi Sasaran Kritik

Menurutnya, penyusunan RDTR menjadi kebutuhan yang semakin mendesak seiring perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, dan meningkatnya aktivitas perekonomian di Kabupaten Mojokerto. Dinamika tersebut menyebabkan kebutuhan akan ruang semakin besar dan kompleks, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih rinci, jelas, dan operasional.

“Melalui Rencana Detail Tata Ruang, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih operasional dalam menerbitkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, mendukung sistem perizinan berusaha berbasis risiko, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Yuni menuturkan, penyusunan RDTR juga menjadi bagian penting dalam mendukung visi pembangunan 2025–2029, yakni mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur.

“Dokumen Rencana Detail Tata Ruang yang sedang kita susun harus mampu menerjemahkan arah pembangunan tersebut ke dalam pengaturan ruang yang lebih rinci, sehingga setiap program pembangunan memiliki kepastian lokasi, kejelasan pemanfaatan ruang, dan landasan hukum yang kuat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa Wilayah Perencanaan Ngoro memiliki posisi yang sangat strategis sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mojokerto. Kawasan ini merupakan bagian dari kawasan strategis perekonomian Super Koridor Mojokerto–Sidoarjo–Pasuruan, serta kawasan Gerbangkertosusila yang diarahkan untuk mendukung pengembangan industri, usaha mikro, kecil, dan menengah, infrastruktur penghubung, serta penyediaan ruang bagi pertumbuhan investasi.

READ  Lahan Relokasi Pusat Pemerintahan Mojokerto Tuai Sorotan

“Ngoro juga memiliki potensi pada sektor pariwisata, pertambangan galian C, serta berbagai situs sejarah dan religi yang dapat menjadi penggerak perekonomian masyarakat. Meskipun demikian, pengembangan wilayah tetap harus memperhatikan ketersediaan pangan, ketersediaan air, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan agar pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” terangnya.

Di sisi lain, Wilayah Perencanaan Trawas dinilai memiliki keunggulan pada sektor pariwisata, pertanian, dan fungsi lindung lingkungan. Potensi wisata alam, wisata edukasi, wisata sejarah, wisata religi, wisata kuliner, hingga produk unggulan lokal menjadi modal penting dalam pengembangan kawasan tersebut sebagai destinasi unggulan Kabupaten Mojokerto.

“Pengembangan tersebut harus tetap menjaga karakter kawasan pegunungan, fungsi lindung, serta kelestarian lingkungan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Menurut Yuni, penyusunan RDTR harus berjalan selaras dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sehingga setiap kebijakan pembangunan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus berjalan beriringan, karena keduanya merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tandasnya.

Ia menambahkan, konsultasi publik pertama yang dilaksanakan ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan RDTR dan KLHS, karena menjadi ruang untuk membangun kesepahaman, menyerap aspirasi, serta memperoleh berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

READ  Kahfi deRossi di Bangkok: Orang Thailand Ramah Sedikit Bicara

“Forum ini menjadi wadah untuk membangun kesepahaman, menyerap aspirasi, serta memperoleh berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar dokumen yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan, kebutuhan pembangunan daerah, dan harapan masyarakat,” ujarnya.

Kepala DPUPR ini juga mengingatkan seluruh pihak agar mencermati karakteristik dua wilayah yang menjadi lokus kajian RDTR dan KLHS, mengingat kondisi eksisting Wilayah Perencanaan Ngoro dan Wilayah Perencanaan Trawas memiliki ciri khas masing-masing.

“Saya perlu mengingatkan kepada semua pihak, kita harus cermat terhadap dua wilayah yang menjadi lokus kajian RDTR dan KLHS ini mengingat kondisi eksisting kedua wilayah mempunyai ciri khas masing-masing,” pungkasnya.

Melalui penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan Ngoro serta Wilayah Perencanaan Trawas, Pemkab Mojokerto berkomitmen mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang yang lebih tertib, transparan, dan berkepastian hukum.

Selain itu, dokumen tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. (kmf)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page