Rumitnya Ngurus Konversi Eigendom Jadi Sertipikat SHM

Pemohon Bolak-balik Kantor ATR/BPN 15 Kali

Sertipikat SHM
SERTIPIKAT SHM: Kantor ATR/BPN Kota Surabaya, Kamis (18/6/2026). (MS/HARUN)

SURABAYA (MS) – Sulitnya memberantas praktik ‘mafia tanah’ tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada dugaan niat dan tindakan ‘jahat’ para pelaku. Namun proses dan prosedur pengurusan sertipikat atau sertifikat hak milik (SHM), utamanya dari tanah warisan keluarga turun-temurun nyatanya harus melalui tahapan yang tidak mudah. Bahkan bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Oleh karena itu, era pemerintahan sebelumnya, di antaranya membuat terobosan dengan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) melalui Kementerian ATR/BPN. Syarat pengajuannya relatif sederhana, yakni pemilik WNI, belum memiliki sertifikat, tanah harus dikuasi dan dimanfaatkan secara nyata, kemudian tidak dalam status sengketa atau perkara.

Berikutnya, berkas yang harus disiapkan, juga tidak berbelit-belit, yaitu fotokopi KTP dan KK, bukti penguasaan tanah (letter C, girik, petok D, akta jual-beli), surat pernyataan penguasaan bidang tanah (sporadik) dan surat pernyataan tidak sengketa, bukti pembayaran PBB tahun terakhir, tanda tangan persetujuan batas tanah dengan tetangga berbatasan.

Example 300x600

Selanjutnya untuk biaya prinsipnya gratis, karena ditanggung pemerintah. Namun pemohon mungkin dikenakan biaya operasional yang tidak ditanggung APBN (seperti patok batas, materai, dan fotokopi). Biaya ini biasanya diatur dalam perbup/perwali setempat dan dibayarkan ke pihak desa/kelurahan.

Diketahui, baik letter C, girik, maupun petok D, bukan merupakan hak kepemilikan tanah. Karena sebatas pencatatan penguasaan. Bedanya, letter C tercatat di desa/kelurahan, girik dipegang warga sebagai bukti awal penggarapan tanah adat, sedangkan petok D, bukti pembayaran pajak.

READ  Dugaan Penipuan Proyek Properti Rp28 M Naik Penyidikan

Karenanya, ketiga dokumen tersebut memiliki potensi risiko sengketa/klaim tumpang tindih (pencatatan ganda), dan penolakan pengajuan modal di bank. Sehingga penting untuk dikonversi menjadi sertifikat SHM di kantor ATR/BPN.

Persoalan Konversi Sertipikat/SHM

Sekilas tampak mudah untuk meningkatkan dokumen penguasaan atas tanah menjadi kepemilikan sah di hadapan negara. Tapi fakta-fakta di lapangan berbicara lain. Misalnya PTSL, marak dugaan adanya pungli.

Sebuah sumber melaporkan sedang mengurus eigendom* menjadi sertipikat/SHM ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya II. Awalnya, dibantu oleh orang dalam (pegawai), tapi sayang hingga pensiun, tak kunjung selesai, dan sudah habis banyak uang. Lantas kemudian meminta bantuan kantor notaris, apalagi umur pemohon sudah kepala tujuh, kabarnya.

Saat diurus awal itu, nama pemilik eigendom (almh) ibunya terlanjur muncul di peta BPN. Persoalan timbul karena tidak sampai tuntas, akhirnya diminta memulai dari awal lagi. Targetnya menghapus nama tersebut dari peta BPN.

“Syarat sudah lengkap, dengan bukti tanda terima, akhir November 2025 lalu. Sudah bolak-balik sampai 15 kali, jawaban petugas hanya disuruh sabar. Alasannya, berkas awal atas nama ibunya belum ketemu, sehingga proses penghapusan nama di peta BPN tidak bisa terlaksana,” terang sumber.

Sementara pihak notaris berkomentar, syarat sudah lengkap, kalau ada kendala, pihaknya ingin diberitahukan, agar bisa dipenuhi. “Kalau dijawab sabar, terus sampai kapan,” tanyanya heran.

READ  Hore! Seluruh Pegawai di Lingkungan Pemkot Mojokerto Dapat THR

Keluhan lain, saat media ini, konsultasi soal petok D di kelurahan. Malahan dapat cerita mengejutkan dari petugas. Kalau dia mengalami musibah, bahwa oleh orang tuanya, hanya ditinggali akta jual-beli. Dan parahnya, dokumen tersebut diduga dibawa kabur mantan suami. Sehingga kini dia kebingungan untuk mengurus SHM.

Tak kalah peliknya, problem lain, awak media kebetulan, juga mengurus petok D milik almarhum kakek. Tujuan awal untuk mengurus PTSL. Tapi sayang, setelah sebelumnya diurus pamannya, hingga akhir hayat, juga belum kelar, hanya sampai dokumen KUA untuk ahli waris.

Setelah menemui lurah kala itu, awak media diminta membuat surat kehilangan petok D lewat laporan polisi. Pasalnya, kelurahan menolak memberikan salinan/copy letter C yang tercatat di kelurahan.

Problematikanya, karena ahli warisnya, banyak sudah meninggal dunia. Sehingga kerepotan harus mengumpulkan anak-anak atau cucu-cucu dari kakek, yang namanya tercantum di petok D. Sudah terbayang nanti, proses sidang waris, maupun biaya-biaya yang meliputi.

Dari tiga persoalan tersebut, jalan pintas yang ditawarkan oknum ‘mafia tanah’, barangkali sangat menarik, supaya nantinya sertipikat menjadi jaminan modal bank. Bisa jadi ini penyebab sukar diberantas praktik ilegal.

Tapi sebelum itu, muncul pertanyaan, apakah petok D yang hilang itu, ada unsur kesengajaan, atau mutlak hilang, semuanya akan dibuktikan melalui proses hukum yang memakan waktu. Bahkan saat di polres, ada oknum APH, menyebut bisa 2 tahun baru kelar.

READ  Top! Escort Liga 1 Persebaya Vs Dewa United Siswa PSG Soccer

Kembali ke koridor awal, soal penghapusan nama di peta BPN. Pemohon kini berharap, ada tindakan cepat dari petugas BPN, karena data dokumen syarat sudah lengkap, dan sudah lebih dari 15 kali menanyakan.

Dan saat media ini datang langsung konfirmasi ulang ke kantor BPN di Medokan Ayu, Rungkut, dari petugas diarahkan menghubungi nomor CS, dan sudah dijawab, kalau petugas sedang di lapangan. “Masih proses, petugasnya masih di lapangan (mengukur tanah, red),” jawabnya singkat, Kamis siang (18/6/2026).

Selanjutnya pemohon berharap, pengajuan penghapusan nama di peta BPN secepatnya dihapus, sehingga dia bisa melanjutkan untuk konversi eigendom ke sertipikat/SHM sebagaimana anjuran pemerintah lewat kementerian ATR/BPN. (Harun)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

*Eigendom adalah bukti kepemilikan tanah produk hukum perdata kolonial Belanda

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page