Metro9Berita.co.id – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan pekerjaan di sejumlah perusahaan, Jumat (7/8/2026) pada konferensi pers. Dalam perkara ini, tiga orang terduga pelaku berinisial IS (60), H (49), dan FN (30) telah diamankan. Akibat aksi tersebut, para korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp630,5 juta.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga berperan bersama dalam menjalankan aksi penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut berlangsung sejak Maret hingga Agustus 2025. Para pelaku menawarkan kesempatan menjadi karyawan tetap di sejumlah perusahaan dengan janji proses penerimaan dipastikan berhasil.
Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi dan penyaluran tenaga kerja. Namun, setelah dana ditransfer ke rekening para pelaku, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud.
Sedikitnya tujuh orang menjadi korban dalam kasus ini dengan total kerugian mencapai ratusan juta tersebut.
Aldhino mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang mengharuskan adanya pembayaran. Pastikan informasi lowongan diperoleh melalui jalur resmi perusahaan agar terhindar dari tindak penipuan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dan rekening koran, kuitansi pembayaran, surat pernyataan penyaluran tenaga kerja, dokumen perekrutan, kartu ATM, serta beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Ketiga tersangka ditangkap pada Juli 2026 dan kini menjalani penahanan. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun modus serupa yang mengatasnamakan perusahaan berbeda.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi informasi lowongan kerja langsung kepada perusahaan terkait dan tidak menyerahkan uang maupun data pribadi tanpa kepastian yang jelas. (*/wul)


















