CIBUBUR – KPK menggeledah rumah anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, di Cibubur, Depok, Jawa Barat pada Kamis (10/9).
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara,
Yayat diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta bernama Sarjan dalam kasus tersebut.
Rumah Yayat berada di kawasan Raffles Hills Cibubur, salah satu perumahan elit di Jakarta timur,
Harga rumah di kawasan itu berkisar dari Rp5 miliar hingga Rp30 miliar.
Publik pun mempertanyakan sumber penghasilan Yayat sebagai anggota Polri berpangkat Ipda,
Berdasarkan aturan pemerintah, gaji pokok Ipda dengan masa kerja di bawah satu tahun sekitar Rp2,9 juta per bulan.
Namun, gaji pokok hanya sebagian kecil dari total penghasilan seorang polisi aktif.
Yayat juga berhak menerima Tunjangan Kinerja atau Tukin sebesar sekitar Rp3,3 juta per bulan.
Selain itu, masih ada tunjangan suami istri, tunjangan anak, hingga tunjangan beras dan lauk pauk.
Ada pula tunjangan jabatan, tunjangan umum, serta tunjangan PPh Pasal 21.
Dengan seluruh tunjangan itu, total penghasilan seorang Ipda bisa lebih besar dari gaji pokoknya.
KPK sendiri kini masih mendalami dugaan aliran dana dari Sarjan kepada Yayat dalam kasus ini. (*)
























