Metro9Berita.co.id – Rabu (12/8), Perburuan terhadap Tony Budiarto alias Koko Tony, yang disebut sebagai pemilik tempat hiburan malam (THM) Five Stars Denpasar, memasuki babak baru. Pasalnya, Tony bersama Wahyu Sulistianto alias Casper kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan peredaran gelap narkotika.
Penetapan DPO Koko Tony tersebut merupakan pengembangan dari penggerebekan di THM Five Stars Bali pada Jumat, 7 Agustus 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 53 orang dan selanjutnya menetapkan sejumlah tersangka yang berasal dari unsur manajeme, serta pengamanan internal tempat hiburan malam tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, Koko Tony memiliki ciri-ciri fisik antara lain rambut hitam ikal, mata sipit, hidung besar, bibir tebal, kulit putih, wajah bulat, serta perawakan gemuk.
Koko Tony diketahui berdomisili di kawasan Jalan Achmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara, Bali.
Sementara itu, Wahyu Sulistianto alias Casper juga masuk dalam daftar pencarian aparat kepolisian terkait perkara yang sama.
Dengan ditetapkannya kedua nama tersebut sebagai DPO, aparat kepolisian kini melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap keduanya untuk kepentingan proses penyidikan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkotika yang terungkap melalui operasi di lingkungan THM Five Stars.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Koko Tony maupun Casper agar tidak melakukan tindakan sendiri, melainkan segera menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian.
Informasi mengenai keberadaan kedua DPO tersebut dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan pengaduan yang disebutkan dalam informasi perkara, yakni 0822-7227-4949.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun DPO tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















