Metro9berita.co.id – DPRD resmi menyepakati Raperda P-ABPD Surabaya 2026 dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Surabaya, Kamis (10/9/2026).
Jalannya persidangan pengesahan P-ABPD Surabaya 2026 berlangsung lancar dan tertib dinyatakan sah karena telah memenuhi syarat kuorum. Laporan sekretariat dewan mencatat sebanyak 37 dari 50 anggota DPRD hadir secara langsung.
Pimpinan sidang kemudian melempar pertanyaan persetujuan penetapan Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda P-APBD Surabaya 2026, yang disambut seruan “Setuju!” secara kompak oleh seluruh peserta sidang.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Eri Cahyadi dan Pimpinan DPRD Surabaya, yakni Ketua DPRD H Syaifuddin Zuhri, serta disaksikan wakil ketua dewan.
Sesuai aturan, draf raperda yang disetujui akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur maksimal tiga hari kerja setelah penandatanganan untuk menjalani proses evaluasi.
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi atas masukan dan catatan yang diberikan para anggota dewan selama penyusunan. Ia menjamin seluruh penyesuaian telah selaras dengan panduan teknis Kementerian Dalam Negeri.
“Semoga keputusan ini memberikan manfaat bagi masyarakat Surabaya serta memperlancar proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur,” ujar Eri Cahyadi.
Sinergi eksekutif dan legislatif ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan roda pembangunan di Kota Pahlawan. (Hanum)




















