Dikabarkan Jatuh di Kosan, Brigadir Eko Winarno Tewas Dihabisi

Hasil Sidang Etik Pecat Lima Oknum Polisi

Brigadir Eko Winarno
Kosan Brigadir Eko Winarno dipasang garis polisi, Jumat (7/8/2026) di Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. (MS/Istimewa)

Metro9Berita.co.id – Kematian Brigadir Eko Winarno, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, yang semula disebut akibat terjatuh di kos-kosan, berujung pada pemecatan lima anggota polisi lewat Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung pada 6-7 Agustus 2026 di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Lima personel yang diduga terlibat dalam kematian Brigadir Eko Winarno, yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kelima personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Mereka dinilai melakukan perbuatan tercela dan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Example 300x600

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Erlan, Jumat (7/8).

READ  Kades Anggaswangi Tanggapi Polemik TKD Trosobo di Wilayahnya

Kasus ini bermula saat Brigadir Eko ditemukan tewas di area kos-kosan miliknya di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sabtu (18/7) dini hari.

Saat itu, Kapolres Tanjung Jabung Timur menyebut Brigadir Eko meninggal karena terjatuh. Namun, pihak keluarga tidak percaya dengan keterangan tersebut dan meminta agar dilakukan autopsi.

Hasil penyelidikan kemudian mengubah arah kasus. Polda Jambi menetapkan lima anggota polisi sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan Brigadir Eko.

Erlan menegaskan Polda Jambi tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan personelnya. Proses terhadap kelima anggota tersebut juga dapat berlanjut melalui jalur pidana.

READ  Wartawan Bukan Preman Berkedok Pers

“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana,” ujarnya. (*)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page