Oleh: Prof Dr apt Sukardiman MS*
SURABAYA, Metro9Berita.co.id – Tren gaya hidup di kalangan generasi muda, khususnya gen Z, saat ini terguncang oleh fenomena baru yang sangat mencemaskan, yakni maraknya penggunaan perangkat rokok elektronik atau pod yang diistilahkan oleh para penggunanya sebagai ‘pod getar’. Di media sosial, gawai ini digandrungi karena efek sensorisnya yang unik.
Namun, sebagai akademisi dan praktisi farmasi, sangat miris dan prihatin, jika melihat fenomena ini, bukan hanya sekadar urusan selera atau estetika saat gen Z itu nongkrong bersama teman, melainkan sebuah kamuflase berbahaya peredaran narkotika gaya baru NPS (new psychoactive substances) yang secara sengaja mengincar sistem saraf generasi penerus kita.
Di balik kemasan yang modern, warna-warni yang memikat, dan varian rasa buah yang menyegarkan, ‘pod getar’, maaf (diduga,red) banyak disalahgunakan sebagai medium penyelundupan zat psikoaktif yang bisa mematikan.
Koktail Zat Mematikan: dari Ketamin hingga Kanabinoid Sintetik
Istilah ‘getar’ atau efek limbung instan yang dicari oleh para penggunanya sebenarnya berasal dari kontaminasi zat kimia berbahaya, bukan sekadar nikotin cair biasa. Temuan laboratorium mendeteksi adanya koktail zat berbahaya yang sengaja dicampurkan ke dalam cairan pod ilegal tersebut.
Selain obat penenang medis, seperti ketamin adalah anestetik disosiatif dan etomidate merupakan obat bius fungsional, zat paling destruktif yang kerap disusupkan adalah kanabinoid sintetik.
Kanabinoid sintetik yang populer dikenal sebagai bahan dasar sinte atau tembakau gorila, bukanlah ganja alami. Ini adalah zat kimia murni hasil rekayasa laboratorium (seperti turunan senyawa JWH atau AB-CHMINACA) yang dirancang untuk meniru efek psikoaktif ganja, namun dengan daya rusak berkali-kali lipat!
Secara farmakologis, ketika koktail zat ini dipanaskan menjadi uap dan dihirup, mereka melewati kapiler paru-paru dan langsung menembus sawar darah otak (blood-brain barrier) hanya dalam hitungan detik.
Kanabinoid sintetik bekerja sebagai full agonist yang mengikat reseptor kanabinoid (CB1 dan CB2) di otak secara agresif.
Dibandingkan ganja alami yang hanya bersifat partial agonist, kanabinoid sintetik memicu stimulasi saraf yang ekstrem, menciptakan efek halusinasi hebat, kehilangan kendali motorik, berakibat tubuh menjadi kaku atau bergetar hebat, hingga memicu psikosis akut.
Manipulasi Dopamin dan Ketagihan yang Agresif
Sifat adiktif dari ‘pod getar’ ini bekerja melalui manipulasi brutal terhadap sistem penghargaan otak (brain reward system).
Lonjakan zat asing, seperti ketamin, etomidate, dan kanabinoid sintetik memicu pelepasan neurotransmiter dopamin dalam jumlah besar secara mendadak. Hal ini menciptakan sensasi euforia, rasa melayang, dan relaksasi semu yang intens.
Namun, bahaya laten mengintai saat efek zat tersebut habis. Kadar dopamin akan merosot tajam di bawah ambang batas normal, memicu efek sakau, berupa kecemasan ekstrem, paranoia, tremor, dan depresi berat.
Otak gen Z yang secara anatomis masih dalam tahap perkembangan hingga usia 25 tahun, sangat rentan mengalami perubahan struktur sinapsis (remodeling).
Akibatnya, timbul ketergantungan psikologis yang kuat dan toleransi tubuh yang melonjak, menuntut dosis lebih tinggi demi mendapatkan efek ‘getar’ yang sama, yang pada akhirnya memperbesar risiko overdosis fatal bagi penggunanya.
Regulasi yang Belum Tegas: Celah Legalitas yang Mematikan
Sangat disayangkan, kecepatan adaptasi industri vape ilegal ini belum mampu diimbangi secara responsif oleh regulasi di tanah air.
Meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 terkait pengawasan zat adiktif dan rokok elektronik, aturan ini dinilai masih berada di wilayah abu-abu operasional.
Hingga saat ini, belum ada izin produksi dan izin edar yang baku, ketat, dan spesifik dari kementerian kesehatan (kemenkes) maupun BPOM mengenai standardisasi komponen cairan pod.
Kuat dugaan pengawasan post-marketing masih sering kebobolan karena transaksi produk ilegal berbasis liquid racikan (oplosan) marak terjadi secara daring dan di bawah tangan.
Ketidaktegasan regulasi inilah yang dimanfaatkan oleh sindikat narkoba untuk menyamarkan zat psikotropika sebagai produk gaya hidup yang legal.
Peran Krusial BNN: Garda Depan Pemberantasan
Di tengah kekosongan regulasi administratif tersebut, peran Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi sangat krusial sebagai garda depan penindakan. Sebab BNN memiliki tanggung jawab besar untuk mengendus, memetakan, dan memutus rantai pasokan zat-zat psikotropika yang diselundupkan ke dalam industri pod.
Melalui strategi demand reduction (penekanan permintaan) dan supply reduction (pemutusan pasokan), BNN dituntut untuk bergerak lebih lincah daripada para pengedar.
Laboratorium narkotika BNN seharusnya terus memperbarui kemampuan deteksinya terhadap varian zat psikoaktif baru (NPS) yang kerap berubah formula demi menghindari hukum.
Selain itu, sinergi BNN bersama komunitas sekolah dan kampus dalam melakukan edukasi dini menjadi penentu apakah gen Z akan terjebak atau mampu menolak bujukan ‘pod getar’ ini.
Belajar dari Ketegasan Negara Lain
Indonesia seharusnya tidak perlu ragu untuk mengambil langkah ekstrem demi menyelamatkan masa depan bangsa.
Berkaca pada dunia internasional, banyak negara yang sudah memberlakukan pelarangan total terhadap peredaran rokok elektronik demi melindungi generasi mudanya, untuk menyongsong Indonesia emas pada tahun 2045.
Singapura memperlakukan kepemilikan dan penggunaan vape atau pod sebagai pelanggaran hukum berat.
Langkah serupa juga diambil oleh negara-negara tetangga di ASEAN, seperti Thailand dan Vietnam yang menerapkan denda fantastis hingga hukuman penjara bagi produsen dan importir.
Di belahan bumi lain, Meksiko secara resmi telah menerapkan undang-undang larangan nasional yang sangat ketat terhadap seluruh perangkat rokok elektronik.
Jika negara lain bisa mengambil kebijakan tanpa kompromi, mengapa kita masih ragu ketika kesehatan mental dan fisik gen Z dipertaruhkan?
Tips Menghindari Jebakan ‘Pod Getar’ untuk Gen Z
Bagi anak muda dan para orang tua, benteng pertama adalah kewaspadaan mandiri melalui langkah-langkah preventif berikut:
- Edukasi dan Bersikap Skeptis: Jangan mudah terbujuk oleh cairan pod dengan label “efek rileks instan”, “fly“, atau sensasi fisik tertentu yang tidak wajar. Cairan pod standar tidak pernah memberikan efek sensoris layaknya obat bius atau penenang.
- Hindari Membeli Produk Non-Reguler: Jangan sekali-kali membeli liquid atau catridge kosongan dari racikan perorangan (home industry) atau toko daring yang tidak memiliki reputasi resmi, sekalipun ditawarkan oleh teman dekat.
- Bangun Coping Mechanism yang Sehat: Stres akademik atau sosial jangan dijadikan alasan untuk mencari pelarian pada zat adiktif. Alihkan energi pada aktivitas fisik, komunitas kreatif, atau konsultasi ke psikolog jika mengalami tekanan mental.
- Saling Menjaga di Komunitas: Jika melihat teman menunjukkan gejala aneh seperti pusing hebat, disorientasi, atau perilaku tidak stabil setelah mengisap pod, segera intervensi dan laporkan kepada pihak medis, guru, dosen, atau orang tua.
Kesimpulan
‘Pod getar’ bukan lagi sekadar masalah rokok alternatif, melainkan ancaman nyata kontaminasi zat narkotika sistemik yang membidik kerapuhan psikologis gen Z.
Menyelamatkan generasi ini membutuhkan ketegasan regulasi tanpa kompromi dari kemenkes dan BPOM, tindakan represif yang agresif dari BNN, serta kesadaran kritis dari seleruh elemen masyarakat tak terkecuali.
Sebelum terlambat dan kita kehilangan satu generasi emas, mari kita matikan perangkat getar itu sekarang juga! (*/Ads)
*Penulis adalah Guru Besar Ahli Farmakognosi Fakultas Farmasi Universitas Airlangga.























