Independensi Pers di Bali Sedang Diuji Sikap Oknum Wartawan

Diduga Cenderung Bela Bupati di Tengah Isu Penyalahgunaan Wewenang

Metro9 Ikon Logo
Pers di Bali
Diduga oknum wartawan inisial WA alias RR yang membuat pernyataan kontroversial. (MS/Ist)

TABANAN, Metro9Berita.co.id – Independensi pers di Bali sedang diuji oleh oknum wartawan berinisial WA alias RR setelah pernyataannya menuai sorotan, karena dinilai cenderung membela kepala daerah. Sementara belakangan bupati menyedot perhatian publik atas dugaan sejumlah isu pelanggaran.

Kontroversi ini bermula saat awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada WA terkait posisi bupati diduga sebagai penasihat organisasi perusahaan media tingkat nasional di Tabanan. Ketika ditanya soal potensi konflik kepentingan dan netralitas pers di Bali, WA menjawab, bahwa hal tersebut ‘sah-sah saja’, dan netralitas bisa dinilai masing-masing.

Ia bahkan menegaskan akan ‘mem-backup‘ bupati selama kepemimpinannya masih berjalan sesuai regulasi, dan menyebut bupati sebagai simbol daerah.

Example 300x600

Pernyataan itu memicu pertanyaan serius: apakah fungsi kontrol sosial pers masih berjalan, atau justru terjadi pembelaan terhadap kekuasaan? Terlebih, saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran yang beredar, WA cenderung menekankan, bahwa semua harus dibuktikan dan tidak bisa hanya berdasarkan opini, meskipun awak media menyebut adanya dokumen Pdf sebagai dasar dugaan awal pemberitaan.

READ  Polri Siapkan Strategi Pengamanan Mudik Lebaran 2026

Di sisi lain, dugaan pelanggaran bupati tersebut mencuat lewat surat yang dikirimkan seorang warga kepada aparat penegak hukum (APH). Dalam surat terdapat beberapa poin krusial yang menarik perhatian publik:

  • Pertama, dugaan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dan meninggalkan tugas di tengah kondisi daerah yang dilanda bencana banjir dan cuaca ekstrem. Perjalanan ke Eropa ini pada akhir Januari 2026 dan ke Australia pada Februari 2026, disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat daerah, serta diduga menggunakan sumber dana yang tidak semestinya.
  • Kedua, dugaan penyewaan aset tanah milik pemkab di kawasan Nyanyi kepada pihak swasta dengan nilai kontrak yang dianggap jauh di bawah harga pasar. Perbandingan dengan nilai kontrak tanah milik warga setempat, memperkuat dugaan kecurigaan adanya potensi kerugian daerah.
  • Ketiga, dugaan keterlibatan dalam pengelolaan sejumlah unit SPPG melalui pihak-pihak yang diduga sebagai perantara atau kroni. Bahkan, disebut adanya persoalan pembayaran bahan baku kepada perusda yang belum terselesaikan, sehingga menyebabkan tekanan internal, dan pengunduran diri pejabat terkait.
  • Keempat, dugaan praktik mutasi jabatan yang mengarah pada ‘jual beli’ posisi, termasuk isu pelantikan pejabat yang dilakukan secara tidak transparan.
READ  KONI Jatim Bentuk Koperasi Serba Usaha

Sementara upaya awak media konfirmasi langsung kepada bupati menemui jalan buntu. Sebab telah mengirimkan pesan ke dua nomor pribadi milik bupati. Namun tak kunjung mendapat tanggapan, hanya dibaca, sebelum akhirnya nomor wartawan diblokir.

Situasi ini makin memicu reaksi dari masyarakat. Sejumlah warga, termasuk sumber bernama Made BD, mendesak lembaga, seperti KPK, Kejaksaan Agung, maupun Mabes Polri, untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam terhadap berbagai dugaan yang telah beredar luas tersebut.

Pelanggaran dan Potensi Pidana:

Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum yang serius, antara lain:

  • Penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi, terkait penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  • Kerugian keuangan negara/daerah, khususnya dalam pengelolaan aset dan kontrak yang tidak sesuai nilai pasar.
  • Gratifikasi dan konflik kepentingan, apabila terdapat fasilitas atau pembiayaan dari pihak swasta yang berkaitan dengan jabatan.
  • Pelanggaran administrasi pemerintahan, termasuk perjalanan dinas tanpa izin dan pengabaian tugas saat kondisi darurat.
  • Dugaan praktik ‘jual beli’ jabatan, yang dapat dijerat dengan pasal korupsi, apabila melibatkan imbalan tertentu.
READ  Bupati Gresik bersama Gubernur Salurkan Bansos Rp7,6 M

Sementara itu, dari sisi etika jurnalistik, pernyataan seorang wartawan yang secara terbuka menyatakan akan ‘mem-backup‘ kepala daerah, juga berpotensi melanggar prinsip independensi, serta objektivitas khususnya pers di Bali, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page