SMSI Jatim Kecam Upaya Take Down Berita Lewat Jasa Hosting

Kasus Mantan Terpidana Korupsi Putu Harry Sasmita

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Take Down Berita
HOSTING: Samiadji Makin Rahmat merespon upaya take down berita. (MS/IST)

SURABAYA, Metro9Berita.co.id – Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur (Jatim), Samiadji Makin Rahmat, mengecam langkah penyedia domain hosting, PT Siber Shop Teknologi Indonesia yang meminta sejumlah perusahaan media menghapus pemberitaan (baca: take down berita), terkait perkara korupsi dengan mantan terpidana Putu Harry Sasmita.

Menurut Makin terkait upaya take down berita tersebut, bahwa pemberitaan mengenai perkara korupsi yang telah diputus pengadilan merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

“Informasi mengenai perkara korupsi yang telah disidangkan secara terbuka dan diputus pengadilan merupakan fakta hukum yang memiliki kepentingan publik. Karena itu, pemberitaan yang memuat dakwaan, proses persidangan, hingga putusan pengadilan tidak dapat serta-merta dianggap melanggar hukum,” kata Makin, Selasa (16/6/2026).

Example 300x600

Putu Harry Sasmita merupakan mantan pimpinan Sub Divisi Information Technology (IT) Bank Jatim yang pernah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, majelis hakim menyatakan Putu Harry Sasmita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta dalam amar putusannya menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.

Atas perbuatannya, Putu Harry Sasmita dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.965.980.500. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

READ  Sinergi Polda Bali dan Elemen Masyarakat Sanur

Makin menegaskan bahwa media memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberitakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbuka.

Ia merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan, bahwa sidang pengadilan pada prinsipnya terbuka untuk umum. Dengan demikian, wartawan berhak meliput dan menyampaikan informasi yang terungkap dalam proses persidangan kepada masyarakat.

Selain itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik sepanjang dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik, termasuk mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

Terkait dalih perlindungan data pribadi, Makin menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga memberikan pengecualian bagi kegiatan jurnalistik yang dilakukan untuk kepentingan umum.

“Nama terdakwa, dakwaan, tuntutan, putusan, hingga vonis yang dibacakan dalam sidang terbuka merupakan bagian dari informasi publik yang dapat diberitakan. Yang harus dihindari adalah penyebaran data pribadi yang tidak relevan, seperti NIK, alamat rumah, nomor telepon, atau data keluarga yang tidak memiliki kepentingan jurnalistik,” ujarnya.

Menurut Makin, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.

READ  Sidang Tipikor di Bandung, Intel Polisi Akui Terima Suap 16 Miliar

“Setiap sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Kebebasan pers yang bertanggung jawab harus tetap dijaga karena merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi,” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan media siber Realitaco kepada pimpinan SMSI Jatim, setelah menerima permintaan penghapusan link berita dari jasa penyedia domain hosting:

Selanjutnya, masih merespon upaya take down berita itu, Makin memberikan catatan sebagai bahan berikut:

Singkatnya: Tidak otomatis pelanggaran, asal sesuai UU Pers No.40/1999 + KUHP + UU PDP.

Kuncinya ada di 3 prinsip ini:

1. Asas Keterbukaan Sidang – Pasal 13 UU No.48/2009 ttg Kekuasaan Kehakiman
Sidang pengadilan di Indonesia asasnya terbuka untuk umum. Jadi wartawan/media boleh hadir, catat, dan beritakan “hasil sidang terbuka”. Ini termasuk: nama terdakwa, dakwaan, tuntutan, putusan, hingga vonis hukuman. Tujuannya: kontrol publik + transparansi hukum;

2. Batasan UU Pers No.40/1999. Media boleh memberitakan, tapi wajib patuhi Kode Etik Jurnalistik:

– Asas praduga tak bersalah: Sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, sebut “terdakwa/terduga”, bukan “penjahat”.
– Berimbang + akurat: Cek fakta, konfirmasi 2 pihak, hindari penghakiman.
– Tidak mencemarkan nama baik: Kalau sudah bebas/masa hukuman selesai, media tetap boleh tulis “mantan narapidana kasus X” karena itu fakta hukum. Tapi hindari pengulangan berlebihan yang tujuannya mempermalukan.

3. Batasan UU PDP No.27/2022
Ini yang bikin beda vs zaman dulu:
– Data pribadi spesifik = catatan pidana termasuk data sensitif.
– Pengecualian: UU PDP Pasal 16 ayat 4 ngasih pengecualian kalau pemrosesan data untuk “kepentingan jurnalistik” + “kepentingan umum”.
– Syaratnya: Berita harus relevan, akurat, tidak melebihi keperluan. Misal: nulis NIK, alamat lengkap, nama anak/istri terdakwa tanpa alasan jelas = bisa dianggap “melebihi keperluan” & melanggar PDP.

READ  Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

– Jadi kesimpulannya:
Yang ditulis media Pelanggaran? Catatan
Nama, kasus, dakwaan, putusan, lama hukuman dari sidang terbuka, Bukan pelanggaran. Ini fakta persidangan + kepentingan publik;

– NIK, alamat rumah, no HP, nama keluarga tanpa urgensi, Potensi pelanggaran PDP, “Melebihi keperluan jurnalistik”;

– Foto terdakwa diborgol + caption menghakimi sebelum inkrah, Langgar KEJ, Langgar asas praduga tak bersalah;

– Ulang-ulang berita kasus lama setelah bebas, tujuannya bully, Abu-abu, Bisa kena UU ITE Pasal 27 ayat 3 kalau masuk pencemaran nama baik.

Intinya: Media boleh lapor fakta sidang. Tapi UU PDP 2022 nuntut media lebih hati-hati. Nggak semua data yang “dapat” dari sidang boleh dipublikasi mentah-mentah. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page