SURABAYA, Metro9berita.co.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Pahlawan kembali membuahkan hasil. Ini setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hlr-Sgn, warga Tambak Mayor, Jumat (13/2/2026) lalu pukul 15.30 WIB.
Kuat dugaan tersangka berperan sebagai pengedar ganja dalam jaringan peredaran gelap di wilayah Kota Surabaya. Di mana kasus ini merupakan hasil pengembangan Polrestabes Surabaya dari kasus sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial HS, petugas memperoleh informasi penting mengenai sosok pemasok ganja yang kemudian mengarah kepada Hlr-Sgn.
Kasatresnarkoba AKBP Dodi Pratama menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pahlawan. “Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk. Mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan untuk konsumsi,” ujar AKBP Dodi, Senin kemarin (23/2).
Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penangkapan di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja yang dia simpan di saku celananya.
Tidak hanya itu, di dalam tas selempang berwarna hitam milik pelaku, petugas juga menemukan dua linting ganja. Serta satu unit telepon seluler yang kuat dugaan sebagai sarana komunikasi transaksi. Dari hasil interogasi di lokasi pertama ini, tersangka mengakui masih menyimpan ganja di tempat kerjanya yang berada di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng. Selanjutnya tim bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi kedua.
Penggeledahan di tempat tersebut kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan satu kotak tempat makan yang berisi ganja. Serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja yang diduga akan diedarkan. Total mengamankan barang bukti dari dua tempat kejadian perkara, meliputi ganja dalam kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja. Serta kertas papir yang biasa untuk proses peredaran maupun konsumsi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengakuan ini membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran ganja di Surabaya.
Setelah mengamankan, polisi langsung membawa tersangka ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes urine. Selanjutnya, menggiring pelaku beserta seluruh barang bukti ke mapolrestabes untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terbaru, sebagaimana diatur dalam KUHP yang telah diperbarui.
AKBP Dodi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO. “Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya. (*)




















