Warga Minta Polisi Usut Dugaan Judi Sabung Ayam di Jember

Disebut-sebut Barat Alfamart Pondok Dalem

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Sabung Ayam
JUDI: Ilustrasi AI dugaan sabung ayam di wilayah Kabupaten Jember. (MS/Gaspoll)

Metro9berita.co.id – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, kembali menyedot perhatian. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum (APH), dari aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Permintaan tersebut muncul setelah seorang warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang disebut-sebut berlangsung di wilayah Pondok Dalem. Warga berharap aparat kepolisian segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari masyarakat pada Minggu (26/7/2026), lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas sabung ayam berada di sebelah barat Alfamart Pondok Dalem. Dari titik tersebut, lokasi yang dimaksud disebut berada di sekitar warung makan Pancasona, kemudian sedikit ke arah utara.

Example 300x600

Menurut keterangan warga, tempat tersebut diduga kerap digunakan sebagai arena sabung ayam yang disertai dugaan praktik perjudian. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa laporan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

READ  Usaha Anak Gusti Putu Artha Diduga Pakai Tabung Melon?

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap aparat penegak hukum segera memberikan respons terhadap laporan masyarakat.

“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Jika memang benar terjadi praktik perjudian, kami berharap aparat bertindak tegas sesuai aturan. Namun apabila tidak terbukti, hasil penyelidikan juga sebaiknya disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujarnya.

Seorang tokoh agama di Kecamatan Semboro yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa segala bentuk perjudian bertentangan dengan nilai-nilai agama dan dapat merusak kehidupan sosial masyarakat.

Menurutnya, perjudian bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga dapat memicu berbagai dampak negatif seperti perselisihan, gangguan keamanan, hingga merusak keharmonisan keluarga.

READ  Masyarakat Puas Pelayanan Kantor Bersama Samsat Gresik

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Jika benar ada aktivitas seperti yang diinformasikan warga, kami berharap aparat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil akan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tuturnya.

Senada dengan itu, salah seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian atas informasi yang selama ini berkembang. Ia berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi agar tidak muncul berbagai asumsi maupun keresahan di tengah masyarakat.

“Kami percaya aparat kepolisian akan bekerja secara profesional. Harapan kami sederhana, lakukan pengecekan di lapangan sehingga masyarakat memperoleh kepastian. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai aturan. Namun jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mengetahui hasilnya agar isu ini tidak terus berkembang,” ungkapnya.

READ  Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas Tim Macan Giri

Tokoh masyarakat tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sementara itu, tim redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Jember maupun Kapolsek Semboro terkait informasi yang disampaikan masyarakat tersebut.

Beredar kabar yang juga menyebutkan nama seseorang yang dikaitkan dengan lokasi tersebut. Namun, media ini tidak mempublikasikan identitas yang bersangkutan karena belum terdapat konfirmasi maupun bukti yang dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page