Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap 24 Panja DPR Minta 3.000 Riyal

Jubir KPK: Siap Telusuri!

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Korupsi Kuota Haji
KORUPSI: Ilustrasi keterangan saksi pada sidang KPK perkara kuota Haji, Jumat dini hari (4/9/2026) lalu di Jakarta. (MS/AI)

Metro9Berita.co.id – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menyebut 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi pernah meminta uang masing-masing sebesar 3.000 riyal. Hal ini terungkap pada sidang dugaan korupsi kuota haji, Jumat dini hari (4/9/2026) lalu di Jakarta.

Keterangan pada persidangan kasus korupsi kuota haji tersebut menjadi sorotan, karena sebagaimana disampaikan Gus Alex di persidangan, perjalanan dinas para anggota panja itu disebut telah dibiayai melalui APBN dari DIPA DPR RI.

Example 300x600

Selanjutnya lembaga antirasuah KPK menegaskan bahwa setiap keterangan yang muncul di ruang persidangan akan dicermati dan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. “Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Menurut KPK, keterangan dalam persidangan memiliki arti penting dalam proses pembuktian. Jaksa akan mendalaminya untuk mendapatkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk apabila terdapat informasi yang mengarah pada kemungkinan keterlibatan atau peran pihak lain.

READ  25 Ekor Sapi Bali Tersandung SKKH Palsu Diduga Lolos ke Jawa

Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi penegak hukum untuk mendalami lebih jauh: siapa saja 24 anggota panja yang dimaksud, bagaimana permintaan uang itu disampaikan, apa tujuan pemberiannya, dari mana sumber uang tersebut, serta apakah benar terjadi penyerahan kepada masing-masing pihak.

24 Anggota Panja Disebut Minta 3.000 Riyal

Keterangan mengenai permintaan uang itu disampaikan Ishfah Abidal Azis ketika mendapat kesempatan bertanya kepada mantan Direktur Bina Haji Khusus, Jaja Jaelani, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Gus Alex terlebih dahulu menyinggung perjalanan dinas luar negeri 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI ke Arab Saudi. “Saudara saksi ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII (DPR) yang berangkat dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN. Dia dari DIPA DPR. Saudara tahu?” tanyanya.

Iya, tahu,” jawab Jaja.

Dia kemudian melontarkan keterangan yang lebih jauh bahwa 24 anggota panja tersebut awalnya meminta uang sebesar 3.000 riyal untuk masing-masing orang. Namun eks Stafsus Gus Yaqut ini mengaku hanya dapat menyiapkan 1.500 riyal dari uang honor miliknya.

READ  Fajar Wyantara Satya Dinyatakan Kompeten UKW Termuda di Solo

“Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanyanya.

Namun munculnya nominal tersebut di persidangan belum membuktikan bahwa seluruh pihak yang disebutkan telah melakukan tindak pidana. Pasalnya, harus tetap diuji melalui alat bukti, kesaksian pihak lain, dokumen, aliran dana maupun fakta-fakta persidangan lainnya.

Publik Menunggu Identitas dan Aliran Uang Diungkap

Keterangan itu berpotensi menjadi babak penting dalam pengusutan perkara kuota haji apabila didukung bukti yang cukup. Sebab bukan hanya soal nominal, tetapi KPK juga dapat menelusuri identitas ke-24 anggota panja dan memeriksa dugaan permintaan uang tersebut.

KPK memiliki ruang untuk mendalami apakah uang tersebut benar-benar diberikan, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme penyerahannya, serta apakah ada hubungan antara pemberian itu dengan tugas, kewenangan ataupun pembahasan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

READ  Sopir Truk asal Cilacap Diketahui MD di Bypass Kota Mojokerto

Jika keterangan itu didukung alat bukti, maka penelusuran tidak semestinya berhenti pada pihak yang memberikan uang. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang menguatkan, hal tersebut juga perlu dibuat terang demi memberikan kepastian dan mencegah nama pihak-pihak tertentu terseret tanpa dasar.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian transparansi penegakan hukum. Bahwa setiap keterangan harus ditindaklanjuti secara objektif tanpa menghakimi lebih dahulu, tetapi juga tidak boleh diabaikan ketika menyangkut dugaan permintaan uang oleh pejabat publik.

Kini ‘bola panas’ berada pada proses pembuktian. Lantas siapa ke-24 anggota panja yang dimaksud? Benarkah masing-masing meminta 3.000 riyal? Apakah uang 1.500 riyal per orang benar-benar diserahkan dan diterima? (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page