Resmi Cerai, Warga Kletek Minta Mantan Suaminya Keluar Rumah

Diduga Rusak Mesin Jahit Alat Kerja

Cerai
Mediasi mantan suami istri yang resmi cerai, Rabu (19/8/2026) di kantor Desa Kletek, Sidoarjo. (MS/HARUN)

Metro9Berita.co.id – Meski sudah cerai, diduga bebal dan terputus urat malunya, barangkali dapat disematkan untuk pria paruh baya berinisial SG (57) warga Perum Taman Menyanggong Asri, Desa Kletek, Taman, Sidoarjo. Hal ini terungkap saat mediasi dengan JM (61), mantan istrinya, Rabu (19/8/2026) lalu di kantor desa.

Pasalnya, meski dua tahun resmi cerai, SG disebut-sebut hanya menumpang hidup di Kletek selama puluhan tahun pernikahan, juga tidak pernah memberikan nafkah semestinya. Namun bersikeras menolak angkat kaki dari rumah mantan istrinya itu.

Bahkan, di depan kepala desa, juga ketua RT, ketua RW, serta bhabinkamtibmas polsek, SG ngotot minta ¼ nilai aset rumah dan mobil, yang tidak pernah dia beli. “Saya tidak bekerja dan tidak punya uang, kalau diusir, harus tinggal di mana,” tanyanya kepada kepala desa dengan nada memelas.

Example 300x600

Sementara JM bertekat untuk mengusir SG. Awalnya dia tidak keberatan dengan meminta SG tinggal di lantai dua, tapi menolak, dan masih mengalah, JM memilih yang tinggal di lantai atas.

Alih-alih sadar diri, SG justru melakukan dugaan vandalisme dengan memutus aliran air ke lantai dua. Kali ini, JM lagi-lagi bersikap sabar, lantas berbesar hati untuk keluar indekos di kosan milik ketua RW setempat, jaraknya beberapa ratus meter saja dari rumahnya.

Berikutnya kesabaran JM memuncak, setelah SG melakukan dugaan pengerusakan beberapa mesin jahit, alat kerja yang selama ini menjadi sumber menafkahi dua anak hasil perkawinan JM dan SG.

Ketika mediasi, dengan polosnya, SG juga mengakui telah melakukan dugaan pengerusakan. Sementara JM kepada awak media, juga menunjukkan gambar saat mesin jahit rusak dan telah diservis, tapi diduga kuat dirusak lagi.

“Karyawan saya jadi tidak bisa bekerja, order jahitan jadi terbengkalai, ekonomi macet beberapa lama, lantas bagaimana saya bisa menafkahi dua anak saya dari dia,” terang JM.

Di kesempatan itu, tanpa malu, SG juga menuntut, selama mesin jahit dipergunakan, dia minta bagi hasil. “Sudah tidak menafkahi, status cerai, tapi minta bagian, apa haknya, rumah, semuanya atas nama saya, karena dia tidak tahu menahu, bagaimana belinya,” tanya JM keheranan.

Terkait kepemilikan rumah, JM bercerita, saat belum kenal SG, dia punya uang hasil bekerja di Jakarta, lalu dibantu pinjaman kantor tempat bekerja, akhirnya beli tanah di sekitar rumahnya.

Kemudian berjalan waktu, tanahnya laku Rp10 juta, tahun 90-an, kemudian ditambah hasil menjual aset taksi miliknya, dia membeli tanah sekaligus membangun rumah di Taman Menyanggong ini.

Usahanya semakin berkembang berkat jasa marketing, HD, putra nomor dua JM dari pernikahan sebelum kenal SG. Dari sini, JM terus berkembang, dan sukses merenovasi rumah, membeli mesin jahit tambahan, motor, hingga mobil.

READ  Dugaan Skandal Kontrak Aset Pura Batu Bolong dengan Sandbar

“Ada dua mesin yang saya beli patungan dengan SG, makanya di mediasi ini, saya ganti Rp10 juta, supaya tidak ada lagi kata-kata punya hak,” tutur JM.

Tetapi, terungkap SG, diduga juga merusak mesin jahit milik HD. Makanya mengandung unsur tindak pidana. Sehingga HD berpotensi membuat laporan kepolisian untuk proses hukum.

Mediasi yang seharusnya mudah andai pihak SG legowo, faktanya berlarut-larut, karena seolah tutup mata dan telinga, meski JM menaikkan kompensasi sampai Rp50 juta. Namun, lagi-lagi SG tetap teguh dengan pendiriannya.

Sementara yang membuat para mediator geleng-geleng di forum, JM juga mengungkapkan, kalau pernah membelikan motor NMax, tapi kini diduga digadaikan. Tetapi, bisa-bisanya tanpa malu masih berbicara hak gono-gini.

“Saya di sini, minta SG angkat kaki hari ini juga, lalu saya berikan Rp10 juta untuk mengganti dua mesin jahit yang diakui miliknya itu,” tandas JM.

Ditambahkan, JM menggugat cerai mantan suaminya, karena dugaan sering melakukan KDRT. “Dulu anak-anak masih kecil, saya bertahan, tapi ini umur sudah tua, di-KDRT sampai vertigo berbulan-bulan, makanya terus saya gugat cerai,” terang JM.

Prosesi hingga putusan perceraian terjadi di Pengadilan Agama Nganjuk pada 2024 silam. Ketok palu karena SG tak pernah memenuhi panggilan pengadilan, bahkan masih bersikap acuh tak acuh, meski tahu soal surat cerai. Saat mediasi, SG menolak tuduhan KDRT.

“Saya nggak tahu kenapa dituntut cerai, kapan saya KDRT, anak saya saksinya,” sahut SG sembari menunjuk AD, anak kandungnya hasil pernikahan dengan JM, yang juga hadir mediasi.

Tetapi, AD bereaksi menolak, dan meminta bapaknya itu untuk fokus soal tuntutan ibunya agar secepatnya angkat kaki, alasannya tidak memiliki hak lagi.

“Saya minta SG hari ini juga angkat kaki, kalau menolak saya tempuh jalur hukum. Masalah dia menuntut hak, ya silahkan gugat ke pengadilan. Masak cerai saya biaya, sekarang minta hak, juga saya, sedangkan semuanya aset punya dan atas nama saya, SG itu tidak peduli dan tahu menahu soal rumah,” timpal JM.

Dia menuturkan, selama berumah tangga, SG, kerjanya makan, tidur, mancing, bisa menghabiskan ratusan ribu. “Kalau bantu kerja, sebentar, tak sebanding ongkosnya,” sergah JM.

Ditanya awal kenal, JM mengaku kalau SG tetangga kakaknya di Gayungan, Surabaya, makanya dia berpikir pria baik. Tetapi kenyataannya, awal-awal, JM yang juga mencarikan mantan suaminya itu pekerjaan, sampai akhirnya punya usaha sendiri.

“Apa-apa ya saya, tidak ada nafkah, kerjanya, makan, tidur, mancing, apalagi rumah, tidak ikutan dia, makanya semua atas nama saya,” urai JM.

READ  Tower Telekomunikasi di Desa Bongancina Buleleng Tuai Sorotan

Diketahui, saat mediasi tersebut, turut hadir dua putra JM, yakni HR, anak sulungnya dari pernikahan sebelumnya. Kemudian AD, anak nomor dua hasil perkawinan JM dengan SG. Pernikahan SG dan JM kandas 2024 melalui Pengadilan Agama Nganjuk.

Guna memantapkan hati, kala proses perceraian, JM juga melakukan perjalanan ibadah umroh ke Tanah Suci.

Anehnya, meski sudah bercerai, kedua mantan suami istri itu masih tinggal serumah. Namun karena diduga acapkali berbuat onar, pihak mantan istri, kali ini ingin SG angkat kaki.

Alasan JM jelas, bahwa rumah yang ditempati selama ini hasil pembeliannya sendiri saat masih bekerja di perusahaan yang notabene hasil pinjam atau hutang ke perusahaan dengan sistem potong gaji setiap bulannya.

“Bukti dan pemotongan pembayaran pinjaman dari perusahaan juga masih saya simpan rapi,” urainya.

Sedangkan alasan dari pihak mantan suami, SG juga merasa memiliki hak dengan rumah tersebut, karena pembeliannya pada saat menjadi suami istri.

Saat ini, JM mempunyai usaha yang dikerjakan bersama HD dan AD, kedua anaknya, beda bapak. Kalau HD sudah berkeluarga dan punya andil besar dalam usahanya.

Sedangkan AD dan AM hasil perkawinan dengan SG ditanggung penuh JM, apalagi AM hingga kini masih di hotel prodeo. Sungguh beban yang tidak ringan, ditambah ulah pria paruh baya tersebut, yang selama ini, juga ditanggung JM dari hasil usahanya.

Permasalahannya, JM meminta mantan suami, SG tidak tinggal serumah mengingat sudah bukan suami istri. Selain itu, bila ada pertengkaran, SG merusak alat kerja berupa mesin jahit, dan itu semua diakui oleh SG.

Selanjutnya, Ketua RW menambahkan bahwa setelah perusakan alat mesin jahit, ibu JM tinggal di kosan, karena khawatir ada kekerasan fisik bila terjadi pertengkaran.

Namun sayangnya, suasana mediasi ‘terjebak’ keluhan SG, hingga fokus masalah harta gono-gini, gagal paham maksud JM. Bahwa, mereka sudah bukan lagi suami istri, dan salah satu harus keluar, karena tidak etis, apalagi tinggal di tengah masyarakat yang dikenal agamis.

Karenanya JM menimpali, apabila memang rumah termasuk harta gono-gini, silahkan SG mengajukan gugatan ke pengadilan. “Sedangkan alat mesin jahit bukan gono-gini, karena mesin sebagian milik anak saya, bukti pembeliannya ada atas nama anak saya,” tegasnya.

“Saya tawarkan, bila minta bagian mesin. Saya serahkan dua alat mesin jahit tapi bila tidak sanggup membawa mesinnya, saya sanggup ganti rugi dengan nilai Rp10 juta”, ujar JM dengan nada emosi.

READ  Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Tidak mau kalah, mantan suami, SG mengatakan kalau memang harus keluar dari rumah tersebut. Ia meminta pembagian harta atas hak rumah sebesar 25 persen dari harga jualnya dengan asumsi berkisar Rp125 juta.

JM pada dasarnya, tidak keberatan dengan prinsip pembagian, asalkan lewat putusan hukum. Bahkan JM sempat menawarkan, kompensasi uang Rp50 juta tunai, tapi syaratnya tidak ada tuntutan apa-apa lagi.

“Asalkan mantan suami SG bersedia keluar dari rumah yang selama ini ditempati. Sudah pisah, saya yang mengasuh dan membiayai kedua anaknya, serta mantan suami. Kalau sekarang saya keberatan menanggung hidup mantan suami”, tegasnya.

Tetap masah bodoh, SG ngeyel menjawab tidak mau. Ngotot minta bagian ¼ bagian. “Saya tidak mau keluar rumah bila tidak sesuai ¼ bagian dari harga jual harta bersama,” ucapnya.

Karena buntu, bhabinkamtibmas mengutarakan perselisihan terkait harta, menyarankan, membuat laporan ke Polresta Sidoarjo, supaya ada kejelasan hukum mantan suami untuk bisa keluar dari rumah yang ditempati saat ini.

Di sisi lain, HR, selaku putra sulung JM mengaku heran, ibunya yang sudah berbuat begitu banyak kebaikan, bahkan tega meninggalkan dirinya saat kecil, dan memilih pria tak bertanggung jawab itu, tetapi justru diperlakukan tidak adil.

“Saya juga seorang suami dan ayah. Tapi saya memperlakukan istri dan anak-anak, sebaik mungkin. Kalau ini suami malah nebeng hidup ke ibu,” katanya kesal.

Menurutnya, ibunya merasa kesal, di umur yang sudah tua, SG masih melakukan dugaan KDRT, tapi ibunya masih bermurah hati. “Ibu saya ingin hidup tenang di masa tuanya, tanpa melihat muka mantan suaminya itu,” ujarnya.

Dia juga mengaku heran, Sidoarjo yang dikenal agamis, tapi seolah diam ada mantan suami istri masih tinggal seatap. “Kalau berkaca KUHP terbaru pasal 412, berpotensi adanya laporan hukum, meski butuh pembuktian,” tukas HR.

HR berharap, kalau di tingkat RT, RW bahkan kepala desa, gagal untuk memberikan pengertian kepada mantan suaminya.

Maka, ia berharap dukungan masyarakat sekitar, juga dari Pemkab Sidoarjo, bahkan seterusnya sampai mantan suaminya sadar, legowo, tanpa melalui proses hukum, yang panjang. “Toh, juga buat menafkahi anak-anak SG, bukan buat saya,” pungkasnya. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page